Orang-orang berhasil tidak hanya dengan keras hati, melainkan mereka juga pekerja keras yang percaya pada kemampuan dirinya.

Dana Desa dan ADD Meningkat Tajam

Besaran Dana Desa yang digelontorkan di Pati meningkat tajam dari tahun sebelumnya. Pada 2016 ini, dana desa yang dialokasikan untuk 406 desa/kelurahan di Bumi Mina Tani mencapai lebih dari Rp 248,9 miliar.

Jumlah dana tersebut meningkat tajam dari tahun sebelumnya yang hanya Rp 110,9 miliar. Besaran itu diperkirakan akan kembali meningkat pada tahun selanjutnya. Tingginya kucuran dana dari pemerintah pusat ini diharapkan tidak menjadi masalah di desa. Bupati Haryanto meminta aparat desa dapat memanfaatkannya sesuai aturan yang berlaku.

Menurutnya, penggunaan dana desa harus tepat sasaran, mutu, dan dapat dipertanggungjawabkan. Karenanya, kepala desa diminta cermat dalam memanfaatkanya. “Selain itu, pemanfaatan dana desa juga harus tepat waktu, tanpa masalah, dan tanpa penyimpangan.

Mengingat kucuran dana ini untuk tujuan pembangunan, yakni meningkatkan kesejahteraan masyarakat desa dan kualitas hidup manusia serta penanggulangan kemiskinan,” jelasnya saat memberikan pengarahan kepada kades dan perangkat desa di aula Pasar Produk Unggulan Pragola, Selasa (2/2). Tidak hanya dana tersebut, desa selama ini juga mendapat Alokasi Dana Desa (ADD).

Tahun ini, total ADD untuk seluruh desa/kelurahan di Pati mencapai lebih dari Rp 130 miliar. Besaran itu meningkat dari 2015, yang berjumlah Rp 111,9 miliar. Dalam pengelolaan sejumlah dana tersebut, desa diminta dapat menyerap 100%. Serapan itu harus didukung dengan program dan kegiatan yang sesuai dengan aturan.

Tidak sebatas memberikan imbauan, Pemkab juga memfasilitasi perencanaan hingga penggunaan dana yang mengalir ke desa. Bantuan itu diberikan sampai ke tingkat teknis.

Tidak Melanggar

“Kalau ada kendala dapat langsung berkoordinasi dengan kami. Nanti, akan dibantu dalam mengaturnya agar tidak bermasalah,” tandasnya. Haryanto pun mengimbau semua elemen di desa bersinergi. Apabila ada persoalan tidak perlu diributkan, apalagi sampai ke ranah hukum. “Memang semua penggunaan dana negara harus dikawal dan diawasi bersama.

Karena itu, pemerintah desa juga harus bersinergi dengan elemen di wilayahnya agar penggunaan dana itu bisa tepat dan tidak menimbulkan masalah,” lanjutnya. Bupati mengemukakan, dengan meningkatnya jumlah komulatif sejumlah dana tersebut, secara otomatis penerimaan di setiap desa pun mengalami kenaikan.

Dana tersebut dicairkan dalam dua tahap. Pada tahap pertama sebesar 75% dan sesi berikutnya 25%. “Tetap syaratnya juga harus dipenuhi, yakni mengajukan LKPJ, LPPD, dan selesai SPJ 2015,” jelasnya.

Sosialisasi tersebut menurut Kepala Bapermasdes, Muhtar, bukan sebatas menyampaikan besaran serta peruntukan ADD maupun dana desa. Pihaknya juga menghadirkan unsur penegak hukum, yakni Kejaksaan Negeri (Kejari) dan Polres untuk memberikan pemahaman agar dalam penggunaan anggaran negara tidak melanggar hukum. Sekaligus sebagai bentuk transparansi.

sumber berita:pasfmpati.com

 

0 Komentar

    Tambah Komentar