Tegas akan diri sendiri, buang pikiran negatif dan lakukan yang baik. Kegelisahan hanya milik mereka yang putus asa

Memungut Biaya Pembuatan e-KTP Bisa Dipidana

KOTA, Mungkin sudah lazim di kalangan masyarakat Pati bahwa untuk mengurus surat – surat kependudukan khususnya e-KTP harus membayar kepada petugas. Tarif pembuatan pun beragam mulai dari dua puluh hingga lima puluh ribu rupiah. Pungutan liar ini biasanya yang memungut adalah dari perangkat desa maupun petugas KTP di Kecamatan.

Jika kita merujuk pada UU No.24/2013 tentang Administrasi Kependudukan Pasal 95B sangat jelas menegaskan bahwa “setiap pejabat dan petugas pada desa/kelurahan, kecamatan, UPT Instansi Pelaksana dan Instansi Pelaksana yang memerintahkan dan/atau memfasilitasi dan/atau melakukan pungutan biaya kepada Penduduk dalam pengurusan dan penerbitan Dokumen Kependudukan sebagaimana dimaksud dalam pasal 79A dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 tahun dan/atau denda paling banyak Rp 75 juta”.

Nah, sangat jelas kan, jadi seharusnya pembuatan segala bentuk dokumen/surat – surat kependudukan khususnya KTP Elektronik adalah gratis alias tidak dipungut biaya sepeserpun. Jadi jika ada perangkat desa atau petugas maupun pejabat Kecamatan yang mematok tarif untuk pembuatan KTP elektronik adalah bertentangan dengan Undang – undang. Dan bisa dipidana paling lama enam tahun dan juga denda paling banyak tujuh puluh lima juta rupiah.

Secara terpisah Bupati Pati Haryanto juga menegaskan bahwa pembuatan dokumen e-KTP gratis. Dan jika ada jajaran dibawahnya yang melakukan pungutan liar, dia akan menindak tegas petugas yang melakukan pelanggaran tersebut.

Untuk itu diperlukan peran serta masyarakat Kabupaten Pati untuk melaporkan jika ada yang melakukan penarifan pembuatan KTP Elektronik. Agar tercipta good government di lingkungan Pemerintah Daerah Kabupaten Pati.

0 Komentar

    Tambah Komentar