Seorang pemenang takkan pernah berhenti untuk berusaha dan orang yang berhenti untuk berusaha takkan menjadi seorang pemenang

KELOMPOK PEMANTAU SIARAN, UJUNG TOMBAK PENGAWASAN SIARAN DI DAERAH

(Setiawan Hendra Kelana, S.Kom, Komisioner KPID Provinsi Jawa Tengah Bidang Pelayanan Perijinan (kanan) saat menyerahkan SK Tim Kelompok Pemantau Siaran kepada Kepala Bidang Kominfo Dishubkominfo Kab. Pati, Lilik Suyanto, ST., MM (kiri))

Dalam rangka optimalisasi dan efektivitas pemantauan siaran di daerah, Komisi Penyiaran Indonesa Daerah (KPID) Provinsi Jawa Tengah membentuk kelompok pemantau siaran. Kelompok pemantau siaran yang terdiri dari unsur Dinas Perhubungan Komunikasi dan informatika Kabupaten Pati, Fatayat Nahdatul Ulama Cabang Pati, Pengurus Daerah Muhammadiyah Pati dan lembaga Swadaya Masyarakat Senopati akan bertugas bertugas membantu Pemerintah dalam hal melaksanakan pemantauan isi siaran Lembaga Penyiaran yang berada di wilayah Kabupaten Pati untuk melindungi masyarakat dari pengaruh buruk isi siaran yang disiarkan/ditayangkan media elektronik serta mewujudkan penyiaran yang sehat. Sebagai tindak lanjut dari pembentukan kelompok pemantau penyiaran, kemarin (11/02/2016) bertempat di Aula Dinas Perhubungan komunikasi dan Informatika Kabupaten Pati, telah dilaksanakan kegiatan pembekalan oleh Komisioner KPID Prop. Jawa Tengah bagi semua anggota kelompok.

Setiawan Hendra Kelana, S.Kom, Komisioner KPID Provinsi Jawa Tengah (Bidang Pelayanan Perijinan) yang hadir dalam pembekalan kemarin mengatakan bahwa KPI/KPID adalah representasi publik dalam membangun dunia penyiaran yang mana frekuensi milik publik dan harus dimanfaatkan sebaik-baiknya untuk kepentingan masyarakat. “Komisi Penyiaran hanya ada di pusat dan provinsi. Jika tidak ada kelompok masyarakat pemantau, KPID kesulitan untuk memantau radio di daerah. Masyarakat perlu dilibatkan dalam pengawasan terhadap isi siaran pada lembaga penyiaran didaerahnya yang mencakup Kabupaten/Kota. Yang mana pendengar harus dilatih kritis dan peduli isi siaran terhadap isi siaran. Maka dengan adanya Kelompok Masyarakat Pemantau juga dapat mendukung literasi media,” terangnya.

Keberadaan kelompok pemantau itu sendiri merupakan amanat Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2002, bahwa masyarakat perlu dilibatkan serta dalam pemantauan penyiaran. Kini posisinya semakin krusial jika melihat perkembangan lembaga penyiaran lokal di kab/kota seluruh Jawa Tengah. Industri penyiaran semakin dipandang sebagai lahan prospektif dan oleh karenanya semakin banyak peminat. Bahkan komunitas masyarakat tertentu juga menggunakan sarana media penyiaran sebagai perekat komunitasnya, dalam bentuk lembaga penyiaran komunitas.

berita dan foto: admin

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 
 
 
 
 
 
0

0 Komentar

    Tambah Komentar