IZIN USAHA INDUSTRI (IUI)
Dasar Hukum :
Perda Kab. Pati No. 12 Tahun 2003
Perda Kab. Pati No. 13 Tahun 2003
Syarat :
Tarif Retribusi
Tarif Izin Baru
Besarnya Investasi tidak termasuk tanah dan bangunan
1. 201.000.000 s/d 500.000.000 : Rp. 200.000
2. 501.000.000 s/d 1.000.000.000 : Rp. 350.000
3. 1.000.000.000 s/d ke atas : Rp. 500.000
Tarif Izin Daftar Ulang Izin Industri
1. 201.000.000 s/d 500.000.000 : Rp. 100.000
2. 501.000.000 s/d 1.000.000.000 : Rp. 175.000
3. 1.000.000.000 ke atas : Rp. 250.000
Tarif Retribusi Penggantian Izin Industri yang hilang atau rusak
1. 201.000.000 s/d 500.000.000 : Rp. 100.000
2. 501.000.000 s/d 1.000.000.000 : Rp. 175.000
3. 1.000.000.000 ke atas : Rp. 250.000
Lama proses : 7 hari
Dasar Hukum :
Perda Kab. Pati No. 12 Tahun 2003
Perda Kab. Pati No. 13 Tahun 2003
Syarat :
- Mengisi Formulir permohonan yang telah tersedia
- Foto Copy KTP pemohon (pemilik/penanggungjawab/Direktur)
- Foto Copy Izin Gangguan
- Perusahaan Industri yang nilai investasinya diatas 200.000.000 (dua ratus juta rupiah) tidak termasuk bangunan
- Foto Copy Akte pendirian Perusahaan yang disahkan oleh Pejabat yang berwenang
- Foto Copy NPWP
- SPPL, dokumen UKL / UPL atau AMDAL bagi perusahaan Industri yang wajib memiliki sesuai peraturan Perundang-undangan yang berlaku
- Foto Copy Izin pemakaian Air Bawah Tanah bagi perusahaan yang menggunakan air bawah tanah
Tarif Retribusi
Tarif Izin Baru
Besarnya Investasi tidak termasuk tanah dan bangunan
1. 201.000.000 s/d 500.000.000 : Rp. 200.000
2. 501.000.000 s/d 1.000.000.000 : Rp. 350.000
3. 1.000.000.000 s/d ke atas : Rp. 500.000
Tarif Izin Daftar Ulang Izin Industri
1. 201.000.000 s/d 500.000.000 : Rp. 100.000
2. 501.000.000 s/d 1.000.000.000 : Rp. 175.000
3. 1.000.000.000 ke atas : Rp. 250.000
Tarif Retribusi Penggantian Izin Industri yang hilang atau rusak
1. 201.000.000 s/d 500.000.000 : Rp. 100.000
2. 501.000.000 s/d 1.000.000.000 : Rp. 175.000
3. 1.000.000.000 ke atas : Rp. 250.000
Lama proses : 7 hari
0 Komentar