68.117 Warga belum terima E-KTP
PATI - Meskipun telah melakukan perekaman Kartu Tanda Penduduk Elektronik (E-KTP), sebanyak 68.117 warga Pati belum juga menerima E-KTP.Terkait waktu pasti dikeluarkannya E-KTP masih meninggu kepastian dari pusat.
Hal itu diungkapkan Kepala Disdukcapil Kabupaten Pati Dadik Sumarji melalui kasi Pengelolaan Teknologi Informasi Adminduk, Teguh Endratno, kemarin. Dia mengatakan, hingga saat ini tercatat telah ada 833.327 jiwa yang telah melakukan perekaman E-KTP. Dari ratusan ribu jiwa yang telah mengajukan itu, sebanyak 68.117 jiwa belum mendapatkan E-KTP tersebut. "Untuk tahap awal pembuatan E-KTP, kemarin dicetak langsung dari pusat. Hingga saat ini memang baru 765.210 jiwa yanhg telah mendapatkan E-KTP, kata Teguh kemarin.
Tunggu Kiriman
Pihaknya hingga saat ini pun mengaku masih menunggu kiriman dari E-KTP yang belum diterima masyarakat. Pihaknya belum bisa memastikan kapan waktu pasti kekurangan kartu tersebut akan dibagikan. Terlebih dengan munculnya kabar bahwa untuk pencetakan E-KTP yang ada dipusat saat ini tengah dihentikan. Kebetulan masyarakat yang belum menerima E-KTP tersebut adalah yang dulu dicetak langsung dari pusat. Terutama untuk masyarakat yang mengurus hingga pertengahan tahun lalu," terangnya. Meskipun begitu pihaknya meyakinkan masyarakat agar tidak khawatir sekalipun belum menerima E-KTP. Pasalnya, bila E-KTP belum jadi, masyarakat masih diperbolehkan menggunakan KTP nasional atau KTP cetakan lama. E-KTP itu masih berlaku hingga 31 Desember mendatang," tandasnya.
Selain E-KTP yang belum diterima, saat ini sejumlah E-KTP juga dicatat mengalami kerusakan atau gagal cetak. Selainkerusakan pada fisik kartu, kerusakan lain yang kerap terjadi diantaranya dikarenakan kesalahan biodata masyarakat. "Bagi masyarakan yang E-KTP rusak atau hilang juga bisa mengurus kembali. Selama ini kami juga tidak pernah memungut biaya apa pun dalam pembuatan E-KTP tersebut," terangnya.