Pati Segera Miliki Perda Perangkat Desa
pasfmpati.com (Pati, Kota) - Pemerintah bersama DPRD Kabupaten Pati, kini tengah membahas rancangan Peraturan Daerah (Raperda) yang mengatur tentang perangkat desa. Pengajuan raperda yang kini dalam pembahasan tersebut, sebagai titik awal pengaturan penyelenggaraan Pemerintahan Desa (Pemdes) kedepan, agar lebih baik.
Rancangan Peraturan Daerah (raperda) tentang perangkat desa tersebut, merupakan tindak lanjut dari terbitnya UU No. 6/2014 tentang desa, serta PP No. 43/2014 tentang peraturan pelaksanaan UU tentang desa.
Saat menyampaikan penjelasan raperda tentang perangkat desa, pada rapat paripurna DPRD Kabupaten Pati, Jumat pagi (5/12), Bupati Haryanto mengatakan, dalam UU dan PP yang mengatur tentang desa, Pemerintah Kabupaten/Kota menetapkan persyaratan bagi warga desa untuk diangkat menjadi perangkat desa dengan peraturan daerah.
“Perangkat desa sebagai pembantu Kepala Desa dalam membantu melaksanakan tugas dan wewenangnya harus mampu mempunyai kemampuan mengelola administrasi, keuangan dan pemerintahan sesuai makna otonomi desa. Dengan adanya pengaturan baru mengenai perangkat desa diharapkan penyelenggaraan pemerintahan desa dapat berjalan lebih baik dan mandiri,” kata Bupati Haryanto.
Secara garis besar materi yang diatur didalam Perda tentang Perangkat Desa nantinya setelah ditetapkan bersama DPRD, kata Bupati Pati, akan mengatur tentang tugas, hak, kewajiban dan larangan perangkat desa, serta pengangkatan, pemberhentian, dan panitia pengisian perangkat desa, dan panitia pengawas kecamatan, biaya pengisian perangkat desa, mutasi perangkat desa serta ketentuan peralihannya.
Dalam kesempatan yang bersamaan Bupati Pati Haryanto, juga menyampaikan tiga raperda lainnya. Seperti raperda tentang penyelenggaraan perlindungan korban kekerasan berbasis gender, raperda tentang rumah susun, dan raperda tentang penyusunan peraturan desa.