MEMBENTUK KELOMPOK PEMANTAU SIARAN, KPID JATENG INTENSIFKAN PENGAWASAN MEDIA

Bertempat di Ruang Aula Dinas Perhubungan Komunikasi dan Informatika (Dishubkominfo) Kabupaten Pati,dalam rangka peningkatan peranan masyarakat dalam mengawal isi siaran media, Komisi Penyiaran Indonesia Daerah Propinsi Jawa Tengah membentuk kelompok pemantau siaran untuk wilayah Kabupaten Pati, kemarin, Selasa (10/02/2014) pukul 10.00 WIB. Acara yang dibuka oleh Kepala Dishubkominfo Kab. Pati ini dihadiri oleh anggota kelompok pemantau siaran dan perwakilan media televisi serta radio di Kabupaten Pati.

Pembentukan kelompok masyarakat pemantau ini didasari bahwa frekuensi siaran merupakan milik publik dan harus dimanfaatkan sebaik-baiknya untuk kepentingan masyarakat. Seperti yang tertuang dalam Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2002 bahwa “frekuensi adalah milik publik, dikelola oleh negara dan dimanfaatkan sebaik-baiknya untuk kepentingan masyarakat”. Konsekuensi dari hal tersebut, maka Lembaga Penyiaran (baik televisi maupun radio) diberi mandat untuk menggunakan frekuensi namun harus tetap mementingkan kepentingan publik. Namun akibat kepentingan bisnis, Lembaga Penyiaran berpotensi melakukan penyimpangan melalui program siaran yang disajikan.

Hadir dalam petemuan ini, perwakilan dari KPID Propinsi Jawa Tengah, Drs. Mulyo Hadi Purnomo, M.Hum selaku Koordinator Bidang Penindakan dan Pembinaan menegaskan bahwa “Secara mandataris, KPI merupakan representasi publik dalam membagun dunia penyiaran. Namun karena keterbatasan SDM yang dimiliki oleh KPID maka dalam menjalankan fungsinya tersebut, KPID memanfaatkan wewenang yang dimiliki untuk melakukan koordinasi dengan Pemerintah, lembaga penyiaran dan juga masyarakat.”

Dari koordinasi tersebut terbentuk skema kerjasama dimana masing-masing pihak memiliki perannya masing-masing. KPID berperan dalam pembekalan terhadap kelompok pemantau siaran, Kelompok masyarakat pemantau siaran berperan sebagai agen pengawasan, Pemerintah dalam hal ini Dishubkominfo berperan sebagai patner lapangan dan penertibanfrekuensi/penyiaran ilegal, mengawal isi siaran serta menyosialisasikan pentingnya peran serta masyarakat. Sehingga pada ahirnya tercipta keluarga sadar penyiaran dan terwujud isi siaran yang sehat, berkualitas dan bermartabat.

Sebagai hasil kegiatan ini, terbentuk Kelompok Pemantau Penyiaran Kabupaten Pati Tahun 2015 dengan koordinator Lilik Suyanto, S.T. M.M. (Kabid Kominfo pada Dishubkominfo Kab. Pati) yang beranggotakan Karsiman Rosyid (PD Muhammadiyah Pati), Siti Nur Nugraheni (Fatayat NU Pati) dan Wahyudi, Shi (LSM Senopati). Untuk mendukung kinerja kelompok pemantau siaran, Mulyo Hadi Purnomo menambahkan kiat-kiat dalam melakukan pengawasan diantaranya:

  1. Cermati program yang rawan pelanggaran (berita isu sensitif, infotainment, tayangan mistis)
  2. Cermati jam siaranya (tayangan dewasa hanya boleh disiarkan pukul 22.00-03.00 WIB.
  3. Perhatikan keterlibatan anak-anak. Anak-anak dilarang dijadikan narasumber dalam wawancara urusan rumah tangga orang tuanya, kasus hukum yang menimpa anak-anak harus disamarkan identitasnya.
  4. Cemati iklan. Dilarang superlatif, menyesatkan, iklan kampanye diluar jadwal kampanye.
  5. Perhatikan iklan pengobatan alternatif. Dilarang menjanjikan kesembuhan dalam jangka waktu tertentu, produk dewasa dan rokok hanya boleh tayang pada jam dewasa (pukul 22.00-03.00 WIB).
  6. Cermati ucapan penyiar
  7. Perhatikan lirik lagu (dilarang bermuatan cabul)
  8. Perhatikan tayangan asing .
  9. Perhatikan isi siaran agama (dilarang menjelekkan agama lain)
  10. Perhatikan cara berbusana artis/pengisi program.
  11. Perhatikan apakah isi siaran mengandung unsur kekerasan.

Masyarakat juga dapat mengirimkan SMS aduan yag berisi laporan dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh media khusunya di Kabupaten Pati (baik televisi maupun radio) pada nomor hp 0813 260 26000 atau email ke [email protected] . Mari Bersama Jadikan Media Lebih Bermanfaat.

sumber berita:admin

sumber ilustrasi gambar:sosbud.kompasiana.com

Komentar (0)
Tuliskan Komentar Anda