DPU Kebut Pemasangan Listrik Rusunawa
PATI-Setelah rusunawa yang berada di Kecamatan Juwana berhasil dirampungkan, kini giliran Pemkab Pati dalam hal ini Dinas Pekerjaan Umum (DPU) menyelesaikan pemasangan instalasi listrik dan air. Kepala Bidang Perumahan dan Cipta Karya pada DPU Kabupaten Pati, Sunardi, mengatakan pihaknya telah menyiapkan instalasi listrik dan air. Kedua kebutuhan pokok tersebut hanya tinggal proses penyambungan ke rusunawa. "Untuk listrik dan air minum sudah, kami hanya tinggal menyambung ke gedung saja," ujarnya.
Selain proses penyambungan listrik dan air minum, pihaknya juga masih membuka pendaftaran calon penghuni rusunawa. Hingga saat ini tercatat 72 Kepala Keluarga yang mendaftar dari total 196 hunian yang disediakan. "Jadi masih kurang 124 keluarga lagi. Kami akan maksimalkan dulu. Untuk pendaftaran bisa langsung ke kantor Kecamatan Juwana, imbuhnya.
Sementara itu terkait kapan waktu pasti rusunawa itu dapat ditempati, pihaknya mengaku masih menunggu penyerahan engelolaan dari direktorat jendral Cipkaru. Pasalnya untuk mekanisme pembayaran sewa dan pengelolaanya, hingga saat ini pihaknya juga masih menunggu petunjuk langsung dari Pemerintah Pusat. "Sebab, berdasarkan ketentuan dalam pengelolaan aset negara berupa rusunawa tersebut baru bisa dikelola pemerintah daerah setelah turunnya surat rekomendasi untuk mengelola," tambahnya.
Serambi menanti surat dari kementrian dan penyelesaian bangunan itu, pihaknya saat ini lebih memilih memfokuskan pembuatan peraturan bupati (Perbup) sebagai payung hukumnya. Termasuk penentuan resmi tarif sewa dari rusunawa itu sendiri. "Untuk Perda dan Prbupnya saat ini masih ada di bagian hukum. Kami masih menunggu payung hukum itu untuk disahkan," imbuhnya.
Hanya saja, katanya untuk pemberlakuan tarif akan berbeda untuk tiap lantai. Lantai paling bawah akan dikenai tarif paling mahal, sedangkan untuk lantai paling atas lebih murah. Total hunian 196. Jumlah itu terbagi dalam lima lantai dan dua blok bangun rumah susun .
"Untuk penghuninya tetap tetap akan kami utamakan bagi warga yang terkena dampak normalisasi Sungai Juwana. Dari data kami ada setidaknya 101 keluarga terkena dampak. Jadi sisanya bisa dimanfaatkan warga sekitar Juwana yang tidak mampu," terangnya.
Sedangkan untuk syaratnya, masyarakat tinggal mengisi blanko yang telah disiapkan. Selain itu, calon penghuni juga diwajibkan membawa KTP dan KK serta keterangan dari Pemerintah Desa. "Surat keterangan dari desa itulah yang nantinya dapat turut menguatkan bahwa warga itu termasuk salah satu warga yang terkena dampak normalisasi sungai Juwana,"imbuhnya.
sumber berita: Suara Muria
sumber ilustrasi gambar: patipos.wordpress.com