UMK Pati Resmi Rp 1.176.500
Pati - setelah diajukan ke Gubenur Jawa Tengah, Upah Minimum Kabupaten (UMK) Pati tahun 2015 akhirnya ditetapkan. UMK Pati tahun 2015 resmi sebesar Rp 1.176.500.
Hal itupun sebgaimana disebutkan oleh Kepala Dinas Sosial Tenaga Kerja dan Trasnmigrasi (Dinsosnakertrans) Kabupaten Pati, Soeharta Dwi Poebono kemarin.
Dia mengatakan, hasil itu diketahui setelah Gubenur Jateng, Ganjar Pranowo mengumumkan secara serentak, Kamis (20/11)
"Kalau untuk hasilnya, kami rasa mengalami peningkatan cukup signifikan. Angka tersebut juga mengalami kenaikan dibangdingkan UMK tahun 2014 yang hanya Rp 1.013.027. Bahkan hampir sesuai dengan usulan SPSI Kabupaten Pati sebesar Rp 1.182.000," terang Soeharto, kemarin.
UMK itu dinilainya berada di deretan tengah dibandingkan kabupaten se Jawa Tengah. Sedangkan UMK Kota Semarang sebesar Rp 1.685.000. Untuk terendah Kabupaten Cilacap dan Banyumas dengan besaran UMK Rp 1,1 juta.
"Untuk Kabupaten Pati, tergolong pada peringkat menengah nominalnya hampir mendekati usulan," jelasnya.
Pengawasan
Untuk itu, ke depan pihaknya menyatakan akan menjalankan pengawasan terhadap pemberlakuan UMK yang telah ditetapkan tersebut.
Sesuai ketentuan, besaran kenaikan UMK akan mulai diberlakukan pertanggal 1 Januari 2015 serta akan diterapkan bagi nol bulan masa kerja.
"Hal itu bersifat mutlak dan tidak bisa diganggu gugat karena sudah melalui kesepakatan antara pengusaha, serikat buruh, serta dimediasi pemerintah daerah setempat," tambahnya.
Dalam penentuan UMK kali ini dikatakannya memang cukup sulit. Bahkan kesepakatan itu baru dapat disetujui Gubenur setelah melalui perdebatan dan perundingan alot hingga terjadi empat kali tarik ulur. "Kami rasa dalam perhitungan rumus penetapan UMK sudah meliputi semua unsur poin Kebutuhan Hidup Layak (KLH) sektoral yang terbagi dalam 60 komponen," terangnya.