Pelanggaran Karaoke Tak Ditoleransi

 

Pemkab bersama aparat berwenang di Pati menegaskan, akan konsisten menegakkan Perda Pati No 8 tahun 2013 tentang Penyelenggaraan Kepariwisataan. Pihaknya tidak akan memberi toleransi lagi atas pelanggaran ketentuan yang diatur dalam regulasi tersebut, terutama yang mengatur tentang tempat usaha karaoke.

’’Aturan itu tidak berlaku prioritas tetapi untuk semuanya. Setelah masa toleransi pemberlakuan selesai, mulai 2 Juli tahun ini Perda No 8 tahun 2013 diterapkan penuh,’’ tegas Bupati Pati Haryanto dalam audiensi dengan Nahdlatul Ulama (NU) dan Muhammadiyah di ruang Pragola Setda, Sabtu (27/6).

Audiensi diminta kedua ormas untuk mengingatkan sekaligus memastikan pemerintah dan aparat berwenang konsekuen menegakkan aturan tersebut. Dalam kesempatan itu, Bupati didampingi Wakil Bupati Budiyono, dan sejumlah unsur dari Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkompinda) yakni DPRD, Polres, dan Kodim 0718/- Pati.

Kendati ada pengajuan keberatan atas sejumlah ketentuan dalam Perda tersebut oleh 16 pengusaha karaoke dengan cara uji materiil ke Mahkamah Agung (MA), menurut Haryanto, tidak otomatis menjadikan regulasi itu tidak bisa diberlakukan. Apalagi, langkah hukum tersebut dianggap belum ada kejelasan lantaran pihaknya baru mendapat informasi dari media massa. ’’Aturan harus ditaati dan dijalankan. Perda ini tetap jalan dan mari dikawal bareng-bareng,’’ katanya.

Bupati menegaskan, pihaknya tidak pernah melakukan transaksi apa pun berkait dengan penegakan perda. Semua berjalan normal dan apa adanya. ’’Jangan ada pikiran kami mendapat sesuatu sehingga bisa dipengaruhi untuk tidak menegakkan perda secara utuh.

Kami bekerja sesuai prosedur dan aturan yang berlaku,’’tandasnya. Sejauh ini, pihaknya telah menjalin komunikasi dan koordinasi dengan pengusaha karaoke berkait Perda No 8 tahun 2013. Tujuannya, pengusaha juga dapat memahami regulasi tersebut dan harus ditaati.

Bupati mengaku, aparatnya telah mengambil tindakan tegas atas pelanggaran perda tersebut. Di antaranya dengan menyegel salah satu karaoke yang tetap beroperasi saat Ramadan. ’’Selain itu, bentuk kemaksiatan lain juga telah kami tindak. Ini akan berjalan konsisten,’’ lanjutnya.

Dukungan penegakan Perda disampaikan jajaran Polres dan Kodim. Kabag Perencanaan (Ren) Polres Pati Kompol Wiyanto yang hadir mewakili Kapolres AKBPR Setijo Nugroho menyatakan, kesiapan mem-bacbk up penegakan perda tersebut. Pihaknya juga melakukan pemantauan di tempat tempat hiburan.

Harga Mati

Ketua Komisi D Mussalam Mas’ul yang hadir atas nama Ketua DPRD Pati Ali Badrudin secara tegas menyatakan, akan terus mendorong penegakan Perda No 8 tahun 2013. Menurutnya, perda itu muncul dari proses panjang dan melibatkan berbagai pihak, termasuk pengusaha karaoke. Karenanya, aparat penegak perda diminta tidak ragu menegakkannya.

’’Penegakan Perda No 8 tahun 2013 harga mati. Sepanjang belum ada keputusan hukum tetap atas pengajuan uji materiil, tidak ada alasan untuk memberi toleransi,’’ tegasnya. Ketua Tanfidziyah PCNU Pati H Ali Munfaat berharap komitmen tersebut bukan sebatas kesatuan pandangan dalam forum audiensi saja.

Realisasinya merupakan keharusan dan tidak ada alasan untuk ditunda. ’’Setelah diberikan toleransi dua tahun bagi pengusaha karaoke untuk menyesuaikan keberadaannya dengan perda, maka kini saatnya aturan ditegakkan.

Jadi, mulai 2 Juli 2015 tidak ada lagi toleransi,’’ katanya yang hadir didampingi Rois Syuriyah PCNU KH Aniq Muhammadun dan jajarannya serta sejumlah badan otomon (Banom) seperti GP Ansor, Fatayat, dan Muslimat. Ketua Pimpinan Muhammadiyah Pati H Sutaji mendukung sepenuhnya sikap NU.

sumber berita: suaramerdeka.com

sumber ilustrasi gambar: www.telegraph.co.uk

 

Komentar (0)
Tuliskan Komentar Anda