Pilkades Serentak Digelar Awal 2015

(Suara Muria) Pati-Pemkab Pati telah merencanakan pelakasanaan pemilihan kepala desa (Pilkades) secara serentak pada awal 2015. Hajatan demokrasi di tingkat desa itu untuk gelombang pertama.

Demikian disampaikan Bupati Haryanto dalam acara pengarahan dan penyerahan Keputusan Penjabat (Pj) Kades si Pendapat Kabupaten, Kamis (2/10). Dalam kesempatan itu, sebanyak 141 Pj Kades mendapat Keputusan Bupati. Mereka berasal dari 19 kecamatan, kecuali Juwana dan Cluwak.

Menurut Bupati, rencana penyelenggaraan pilkades tersebut juga bergantung pada APBD 2015. Termasuk penerbitan sejumlah aturan yang melandasinya.

"Sebagian besar aggaran untuk pilkades dibiyai APBD. Itu meliputi belanja kertas suara, perlengkapan pemilihan lainnya, dan honorarium sebagaimana ketentuan dalam UU No. 6/2014, " ujarnya.

Adapun biaya yang tidak ter-cover dalam APBD, seperti pengaman dan konsumsi dianggarkan dalam APBDes karena tidak diamanatkan dalam UU dan PP.

Sementara, seiring diundangkannya Perda No. 11 tahun 2014 tentang Kepala Desa pada 25 September, membawa sejumlah perubahan. Diantaranya, ketentuan berkait pengisian penjabat kades.

Jika mengacu pada peraturan sebelumnya, penjabat kades yang telah menjabat enam bulan tetapi belum juga terlaksana pilkades bisa diangkat kembali (diperpanjang) untuk enam bulan berikutnya.

Namun, setelah terbitnya Perda No 11/2014, pejabat kades yang telah menjabat selama enam bulan dan belum juga terlaksana pilkades, maka tidak masa jabatannya tidak bisa diperpanjang lagi melainkan diisi oleh PNS.

Ketentuan tersebut disebut mengacu pada UU No 6/2014 tentang Desa dan PP 43 tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 tahun 2014 tentang Desa. Mengingat, ketentuan tentang masa jabatan PNS yang menjabat  Pj kades sampai dengan terpilihnya kades definitif. Tugas, wewenang, dan haknya juga sama dengan kades definitif.

Tugas Utama

Bupati mengingatkan, tugas utama penjabat kades dalam mengemban pemerintahan desa adalah memfasilitasi persiapan pelaksanaan pilkades. Apabila ada penjabat kades yang akan mencalonkan diri maka dia harus mengundurkan diri.

Selaku pimpinan desa, kata Bupati, pejabat kades juga memiliki kewajiban sama dengan kades definitif. Mereka perlu mendukung kebijakan yang diambil pemkab. Itu lantaran pemdes merupakan bagian integral dari sistem pemerintahan yang ada di negeri ini.

Kebijakan dalam bidang pemerintahan, pembangunan, dan kemasyarakatan yang telah ditetapkan oleh pemkab dapa hakekatnya untuk kepentingan pemerintah desa juga.

"Meskipun begitu, bila pemdes menilai kebijakan yang diambil daerah terdapat hal-hal yang perlu diperbaiki, maka penjabat kades atau kades memiliki hak untuk memberikan masukan sesuai prosedur dan etika birokrasi, " tandasnya.

Komentar (0)
Tuliskan Komentar Anda