Musik Danggut Dilarang H-1 hingga H+7
(Suara Muria) PATI- sebagai antisipasi tetap terciptanya situasi Pati yang kondusif, maka H-7 s/d H+7 Lebaran, keramaian dengan menggelar pertunjukan hiburan musik dangdut dilarang.
Karena itu, atas nama panitia penyelenggara rangkaian kegiatan Lebaran seperti halalbihalal atau yang lainnya tidak boleh diikuti dengan keramaian hiburanmusik dangdut, seperti yang selama ini banyak dilakukan warga Pati, terutama para perantau yang mudik Lebaran ke desa asal.
Sebab, jenis musik tersebut mengundang penonton untuk turun berjoget, sehingga bila terjadi sedikit senggolan di antara mreka,buntutnya pun tawuran.
Lebih memprihatinkan lagi jika tawaran itu tidak berhenti saat itu, tapi masih berlanjut dengan melibatkan kelompok warga, sehingga dampaknya pun tawuran massal antar kelompok warga, sehingga dampaknya pun tawuran massal antar kelompok warga, dan bahkan bisa meluas sampai antar desa.
Mengingat pengalaman yang terjadi selama ini, maka pihaknya tidak ada kompromi dengan memberikan izin pertunjukan musik itu, sebelum ketentuan H+7 suasana Lebaran berakhir. Itupun panitia penyelenggara diisyaratkan, untuk bisa memenuhi ketentuan dari sisi keamanan yang memadai. Panitia pun harus bisa menerima tindakan petugas keamanan jika saat pertunjukan berlangsung terjadi kerusuhan.
"Atau panitia harus menghentikan sendiri pertunjukan tersebut dengan konsekuensi sebagai pengendali, agar keributan tidak menjadi berlarut-larut," ujarnya.
gambar : play.google.com