Bupati Sesalkan Penutupan Jalan Pantura

Bupati Pati, Haryanto menyesalkan aksi masa tolak semen dengan menutup jalur lalulintas utama Pantura, mulai dari Pabrik Kacang Dua Kelinci hingga pertigaan JLS Sukokulon, Kamis (23/7). Apalagi dalam aksi itu, sempat diwarnai tindakan anarkhi dengan merusak posko simpatik mudik, mengambil ban dari bengkel di pinggiran jalur pantura yang diblokir, kemudian membakarnya di tengah jalan. 


Ketiadaan izin untuk berunjuk rasa itu semakin kentara, karena warga tolak semen mengarahkan aksinya ke Jalur Pantura. Bahkan seorang anggota Polres Pati terluka, saat massa melampiaskan amarahnya pada Posko Simpatik Mudik yang ada di depan Pabrik Kacang Dua Kelinci. Mardi, seorang pendemo mengaku, aksi blockade jalan yang dilakukannya bersama ribuan warga lainnya itu, karena sejumlah aparat kepolisian mencegat agar mereka tidak masuk ke pusat kota Alun-alun Pati. Sehingga masa mengarahkan ke Jalur Pantura Pati – Kudus KM 6.


“Tadi sampai di perempatan Kalianyar ada polisi lalu kami pilih belok dan bersama-sama kearah bangjo jalur lingkar dekat pabrik kacang Dua Kelinci”, terangnya.
Usai merusak Posko Simpatik Mudik, aparat keamanan berdatangan dan bertambah untuk menenangkan masa, justru sempat menjadi sasaran lemparan batu. Bahkan beberapa atap asbes rumah milik penduduk ikut rusak, terkena lemparan batu dari masa yang berunjuk rasa.
Bupati Haryanto menyesalkan aksi masa tolak yang dinilai salah sasaran. Seharusnya, protes mereka soal izin lingkungan pabrik semen, tidak dengan memblokir fasilitas umum. Apalagi jalur pantura merupakan jalan nasional, jalur transportasi utama kebutuhan pokok, dan juga menjadi pilihan warga yang ikut arus balik pasca lebaran.


“Silahkan berdemo, itu hak warga. Wong selama ini kalau mereka demo ke kantor kami selalu disambut baik oleh Pemkab. Tapi tolong jangan lantas mengganggu warga lain”, ujar Haryanto.
Bupati Pati, Haryanto menegaskan, warga telah bersikap ksatria dengan melayangkan gugatan PTUN terkait izin lingkungan. Padahal, langah yang ditempuh warga sebelumnya, sudah elegan dengan membawa kasus permasalahan itu, ke ranah hukum sambil terus memantau dan mengawasi, serta menjadi mitra kritis pemerintah dalam menyikapi kehadiran investor.


“Toh berkali-kali kami sampaikan, andaikan keputusan PTUN akan memenangkan gugatan warga, Pemkab tentu akan menghormatinya, lalu kenapa malah jadi seperti ini”, sesal Haryanto.
Terkait kekhawatiran warga bahwa pabrik semen akan merusak lingkungan dan sumber mata air, Kabag Hukum Pemkab Pati, Siti Subiati mengungkapkan, secara keseluruhan penjabaran analisis ilmiah sudah dituangkan dalam dokumen Analisis mengenai Dampak Lingkungan (Amdal).

sumber berita:pasfmpati.com

sumber ilustrasi gambar: tempo.co

Komentar (0)
Tuliskan Komentar Anda