Truk Dilarang Jalan mulai Semalam

http://www.suaramerdeka.com--SEMARANG - Seluruh truk bersumbu lebih dari dua dilarang beroperasi mulai Kamis (24/7) pukul 00.00 semalam. Pengecualian hanya untuk angkutan bermuatan bahan bakar minyak (BBM) dan kebutuhan pokok masyarakat. Kepala Dinas Perhubungan Komunikasi dan Informatika (Dishubkominfo) Jateng mengatakan, kebijakan tersebut sama dengan yang diterapkan pada tahun-tahun sebelumnya. Bila tetap nekat, maka angkutan barang tersebut akan dihentikan pada pos-pos penghentian.”Kebijakan ini berlaku secara nasional, tidak hanya Jawa Tengah,” katanya,  di Semarang, Rabu (23/7).

Sosialisasi telah disebar ke seluruh pengusaha dan organisasi angkutan di Jawa Tengah. Truk besar dilarang lewat karena lajunya cenderung lambat sehingga dikhawatirkan mengganggu arus mudik yang volumenya sudah mulai meningkat dalam beberapa hari terakhir. Selain BBM dan kebutuhan pokok masyarakat, truk yang masih boleh jalan yakni pengangkut bahan bakar gas (BBG), pupuk, susu murni, ternak, dan barang antaran pos.

Adapun angkutan barang ekspor dan impor dari atau menuju pelabuhan Tanjung Emas harus mendapatkan izin dari Dishubkominfo Jateng. “Kami tidak bisa melarang sepenuhnya barang ekspor/impor itu karena biasanya mereka sudah kontrak jadi khawatir nanti akan merugikan masing-masing pihak,” jelasnya.

Namun berbeda dengan tahun sebelumnya, kali ini truk yang dikecualikan itu tidak diperbolehkan lewat jalur pantura. Hal ini merupakan dampak amblasnya Jembatan Comal di Pemalang. Meskipun Kementerian PU memastikan jembatan sisi utara bisa digunakan mulai Jumat (25/7), namun batas berat yang bisa melintas maksimal 10 ton. “Jadi truk BBM, kepokmas, dan lainnya itu hanya bisa lewat jalur selatan,” katanya.

Selain itu, truk satu sumbu (engkel), hingga bus besar diperkirakan masih memenuhi syarat. “Truk engkel maksimal paling 8 ton. Bus besar dengan penumpang penuh juga masih di bawah 10 ton,” katanya.

gambar :palembang.tribunnews.com

Komentar (0)
Tuliskan Komentar Anda