KPID PERKETAT IZIN TELEVISI ANALOG
SEMARANG-Komisi penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Jawa Tengah memperketat izin penyiaran televisi analog diprovinsi ini .Tercatat 15 stasiun analisi analog mengajukan permohonan izin penyelanggaraan penyiaran (IPP).
Ketua KPID Jateng Budi Setyo Purnomo mengatakan siapapun yang mengajukan izin siaran televisi analog harus memenuhi syarat mengakomodasi muatan siaran lokal ,Izin tidak akan diberikan .
'' KPID juga mewanti -wanti jangan sampai mereka mengalihkan atau menjual frekuensi kepada televisi dari Jakarta atau pusat.Sebab, mereka nanti akan menguasai siaran televisi di daerah,'' ujarnya di sela-sela evaluasi dengan pendapat,kemarin.
Evaluasi dengar pendapat dilaksanakan 26-28 Januari 2015 di sekretariat KPID . Ke-15 stasiun televisi analog tersebut adalah NET Purwokerto ,NET Tegal, Teras TV Tegal ,SRTV Surakarta ,RICH TV Semarang ,O Channel Surakarta IMTV Semarang,Citra TV Semarang,TV Tempo Semarang ,SMA TV Semarang,USM TV Semarang,Serayu TV Banyumas ,Inspira TV Semarang ,dan PT Satelit Nusantara Purwokerto.
Rating Alternatif
Dia menambahkan ,KPID Jateng sedang melaksanakan program ranting alternatif yang melibatkan sejuta sukarelawan .Rating alternatif menjadi proyek percontohan bagi KPID lain di Indonesia.
''Selama ini televisi di pusat mengacu pada ranting yang dibuat oleh AC Nielsen .Padahal parameter yang digunakan AC Nielsen tidak ada pembandinganya ,'' tutur Budi .
Sumber : suara muria