APINDO dan Serikat Pekerja Pati Sepakat UMK Rp. 1.176.500
pasfmpati.com (Pati, Kota) - Melalui rapat marathon lima kali dan berlangsung alot, akhirnya Asosiasi Pengusaha Indonesia (APINDO) dan Serikat Pekerja di Kabupaten Pati, akhirnya menyepakati besaran Upah Minimum Kabupaten (UMK) 2015. Setelah disepakati rekomendasi besaran UMK itu, dikirim ke Gubernur Jawa Tengah untuk mendapatkan persetujuan.
Setelah terjadi perbedaan pendapat yang alot, dalam lima kali rapat Dewan Pengupahan, akhirnya Asosiasi Pengusaha Indonesia (APINDO) dan Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (SPSI) Kabupaten Pati, menyepakati kenaikan Upah Minimum Kota (UMK) 2015.
Ketua Serikat Pekerja Pertanian dan Perkebunan (SPPP) SPSI, Joko Aprilianto mengatakan, UMK 2015 yang disepekatinya bersama APINDO sebesar Rp. 1.176.500. Nominal itu, merupakan Namun nominal jalan tengah atau win-win solution, setelah dikonsultasikan ke Bupati Pati, Haryanto.
“Itu kan angka hasil kompromi dari yang semula Rp.1.171.000 usulan dari Dewan Pengupahan, dan Rp.1.182.000 usulan dari Serikat Pekerja. Kemudian saya konsultasikan dengan Bupati, sehingga dari usulan tersebut dibagi dua akhirnya ketemua Rp.1.176.500, itu angka komprominya,” kata Joko Aprilianto.
Sekreatis APINDO Kabupaten Pati, Slamet ketika dikonfirmasi radio PAS Pati juga membenarkan hal tersebut. Meski pada awalnya untuk mencapai kesepakatan dilalui dengan pertemuan dan rapat yang melelahkan hingga beberapa kali.
“Setelah ada kesepakatan, nanti akan dibuat rekomendasi oleh Bupati dan kirim ke Gubernur,” terang Sekretaris APINDO Pati, Selamet.
Asisten II Bidang Ekbang dan Kesra Setda Pati, yang juga Plh Kepala Disosnaketrans Pati, Pujo Winarno mengaku, Pemkab Pati telah mengirimkan surat rekomendasi hasil kesepakatan Dewan Pengupahan soal UMK Pati 2015 kepada Gubernur, Kamis lalu (9/10).
“Soal UMK sudah selesai, dan rekomendasi Bupati sudah dikirim ke Gubernur Jawa Tengah. Enggak ada masalah di Pati,” kata Pujo Winarno.