DPRD Tuntaskan Enam Raperda
(Suara Muria) Pati - Menjelang akhir tahun, DPRD Pati komitmen menuntaskan pembahasan enam rancangan peraturan daerah (Raperda). Empat di antara rancangan tersebut berkait dengan desa.
"Sebelum tahaun baru, pembahasan raperda kami tagerkatkan rampung. Itu untuk mengefektifkan waktu karena tahun depan ada banyak raperda yang harus diselesaikan," ujar Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPRD Pati, Didin Hasanudin, kemarin.
Menurutnya, pembahasan raperda itu mendesak, terutama yang berkait dengan desa. Pasalnya, regulasi ditingkat daerah tersebut merupakan turunan dari UU No. 6 Tahun 2014 tentang Desa.
"Minggu depan kami baru mulai rapat untuk rencana pemhasan enam raperda," ujarnya didampingi Wakil Ketua Balaeg Bambang Susilo.
Sebelumnya, DPRD telah merampungkan pembahasan empat raperda dan kini telah tetapkan serta diberlakukan. Regulasi tersebut yakni Perda No. 8 tahun 2014 tentang Badan Permusyawaratan Desa (BPD), Perda No. 9 tahun 2014 tentang Alokasi Dana Desa (ADD), Perda No. 11 tahun 2014 tentang Kepala Desa, dan Perda No. 12 tahun 2014 tentang Penetapan Desa.
Keempat perda tersebut diselesaikan menjelang masa aktif anggota DPRD periode 2009-2014 berakhir. Adapun empat raperda yang akan dibahas untuk melengkapi perda yang telah ada, sekaligus merupakan konsekuensi dan terbitnya UU tentang Desa.
Sementara, Wakil Ketua DPRD Pati, Muhammadun menyatakan, wakil rakyat saat ini menggenjot kinerja. Bersamaan dengan pembahasan raperda, wakil rakyat juga segera menjadwalkan pembahasan APBD 2015 dan reses.
Sabtu (8/11) kami rapat Badan Musyawarah (Banmus) untuk menjadwalkan sejumlah agenda kerja. Mudah-mudahan tiga agenda itu bisa rampung tahun ini juga,"tandasnya.
Sejalan dengan perencanaan tersebut, DPRD tengah menggeber rapat koordinasi dengan Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKRD). Selain sebagai media perkenalan anggota DPRD dengan jajaran eksekutif, rapat koordinasi juga sekaligus memulai kinerja masing-masing komisi setelah diawali dengan serangkaian inspeksi mendadak (sidak)