Pemkab Proyeksikan PAD 2015 Rp 227 Miliar
Pati - Pemkab Pati memproyeksikan pendapatan asli daerah (PAD) 2015 sebesar Rp 227 miliar. Proyeksi itu didasarkan atas etimasi pendapatan daerah secara keseluruhan senilai Rp 1,948 triliun.
Estimasi pendapatan daerah tersebut berasal dari PAD sebesar 11,67%, dana perimbangan 60,24%, dan lain-lain pendapatan daerah yang sah 28,09%.
Adapun rincian PAD diestimasikan bersumber dari pajak daerah sebesar 21,04%, retribusi daerah sebesar 14,29%, hasil pengelolaan kekayaan daerah yang dipisahkan sebesar 4,58%, dan lain-lain pendapatan asli daerah yang sah sebesar 60,10%.
Demikian diungkapkan Bupati Pati Haryanto saat menyampaikan pengantar nota Keuangan Rancangan APBD Pati tahun Anggaran 2015 di Ruang paripurna DPRD, kemarin.
"Estimasi pendapatan daerah berdasarkan kebijakan umum APBD Pati tahun 2015 yabg telah disepakati bersama dan sejalan dengan perkembangan dana transfer yang diterima Pemkab," ujarnya.
Sementara, dana perimbangan yang diproyeksikan bakal turun senilai Rp 1,174 triliun mencakup sejumlah aspek. Dana bagi hasil pajak/bagi hasil bukan pajak sebesar 2,83%, dana alokasi umum (DAU) 92,56%, dan dana alokasi khusus (DAK) 4,64%.
"Lain-lain Pendapatan Daerah yang sah diproyeksikan sebesar Rp 547,309 miliar dengan rincian hibah dari Pemerintah Pusat sebesar 0,11%, bagi hasil pejak dari provinsi dan pemerintah daerah lainnya sebesar 15,53%, dana penyesuaian dan otonomi khusus sebesar 67,92%, serta bantuan keuangan dari provinsi atau pemerintah daerah lainnya sebesar 16,44%," jelasnya.
Menurut Bupati, untuk mengupayakan pencapaian target pendapatan daerah tersebut diperlukan strategi dan kebijakan yang tepat.
Antara lain, merencanakan penetapan terget pendapatan asli daerah secara rasional dengan mempertimbangkan realisasi penerimaan tahun lalu.
"Kami juga menetapkan kebijakan yang tidak memberatkan masyarakat dan dunia usaha, meningkatkan ketaatan wajib pajak dan pembayar retribusi daerah. Selain itu juga meningkatkan pengendalian dan pengawasan atas pemungutan PAD," ujar dian.
Pemungutan
Di luar itu, upaya lain yang ditempuh diantaranya, memberikan insentif kepada Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) yang melaksanakan pemungutan pajak dan retribusi daerah atas dasar pencapaian kinerja tertentu sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Termasuk memberi penghargaan kepada pemerintah desa yang melunasi baku ketetapan PBB dalam bentuk insentif pula.
Upaya lain, lanjut Bupati, yakni mendata obyek pajak dan retribusi daerah, sosialisasi secara terus menerus kepada wajib pajak dan wajib retribusi daerah, meningkatkan kemampuan aparat pemungut dan retribusi daerah serta melakukan pengawasan dan pemeriksaan secara berkala terhadap obyek dan retribusi daerah.
Tidak ketinggalan, pemkab juga terus meningkatkan kinerja dan kualitas pelayanan BUMD kepada masyarakat, penataan manajemen secara professional agar dapat memberikan kontrubusi yang optimal bagi Pemkab.
Hal lain yang tidak kalah penting, yakni mendayagunakan kekayaan daerah yang belum dikelola atau dikerjasamakan dengan pihak ketiga sehingga menghasilkan pendapatan daerah.
foto:pastfm pati