Bupati Ajak Masyarakat Kontra Semen Tahan Diri

Aksi pemblokiran jalur utama Pantura Semarang – Surabaya di Desa Sukokulon Kecamatan Margorejo, mengundang keprihatinan Pemerintah Kabupaten Pati.  Selain meyayangkan aksi tersebut, Pemkab Pati juga mengajak masyarakat kontra semen untuk menahan diri, dalam menyelesaian setiap permasalahan.
Pemblokiran atau penutupan akses jalur lalulintas utama di Pantura Timur Jawa Tengah yang menghubungkan dengan Jawa Timur, hingga hamper lima jam itu, mendapat perhatian Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pati. Meski dalam hal ini, Pemerintah menyayangkan aksi pemblokiran, yang mengakibatkan kerugian bagi masyarakat, karena sempat diwarnai aksi anarkhi dengan melakukan perusakan Pos Pelayanan Mudi/Balik Lebaran, dan pengambilan paksa ban-ban bekas di salah satu bengkel di pinggir jalan untuk dibakar di tengah jalan.

Saat menyampikan siaran persnya pasca pemblokiran jalur pantura oleh masyarakan tolak semen, di ruang Joyokusumo Setda Pati, Jumat pagi (24/7), Bupati Pati, Haryanto mengungkapkan, dalam menyampaikan aspirasi penolakan izin lingkungan yang diterbitkan 8 Desember 2014 lalu kepada PT. Sahabat Mulia Sakti, hendaknya disampaikan dengan santun. 


“Tetapi saya sangat meyayangkan, apabila menyampaikan pendapat ini dengan cara-cara yang tidak lazim, yaitu dengan cara-cara anarkhi. Lebih-lebih menghadang fasilitas umum yang akhirnya mengganggu aktivitas yang tidak bisa berjalan. Lebih-lebih merusak fasilitas yang ada,” kata Bupati. 
Terkait desakan masyarakat tolak semen agar mencabut SK Izin Lingkungan, Bupati Pati, Haryanto menuturkan, pihaknya meminta agar semua masyarakat menghormati proses hukum di PTUN Semarang. Dan upaya hukum yang ditempuh masyarakat, dinilai sebagai cara yang elegan.  


“Saya akan mentaati peraturan atau keputusan PTUN yang akan disampaikan kepada saya. Sehingga dalam hal ini saya sudah memberikan apresiasi kepada penggugat (masyarakat kontra semen) baik melakukan langkah PTUN. Tapi dengan adanya kejadian yang kemarin itu, saya sangat menyayangkan, apalagi kepada mereka yang bersangkutan tidak ada izin (rekomendasi) dari kepolisian. Sehingga dalam hal ini, kejadian kemarin merupakan yang pertama dan terakhir. Kalau toh ingin menyampaikan pendapat tempuh dengan jalur-jalur yang benar. 


Didampingi Asisten II Setda Pati Bidang Ekonomi Pembangunan dan Kesra Setda Kabupaten Pati Pujo Winarno, Kepala BLH, Purwadi, dan Kabag Humas Muh. Zjaeni, Bupati Haryanto juga menjelaskan, terbitnya SK Izin Lingkungan Rencana Pendirian Pabrik dan Penambangan Bahan Baku Semen di Pati, telah melalui mekanisme dan proses selama 4 tahun. Dan hasil Sidang Komisi AMDAL merekomendasikan, rencana pendirian pabrik dan penambangan bahan baku semen di kawasan kars Sukolilo, khususnya di Tambakromo memenuhi persyaratan. Karena berdasarkan regulasi yang ada, sehingga Pemkab Pati wajib untuk memberikan izin lingkungan tersebut.

sumber berita:pasfmpati.com

Komentar (0)
Tuliskan Komentar Anda