SOSIALISASI PEMBERLAKUAN SISTEM DUA ARAH DI RUAS JALAN KABUPATEN PATI
Menindaklanjuti Rakor Forum LLAJ yang telah dilaksanakan pada tanggal 28 September 2014 membahas rencana pemberlakuan system dua arah pada ruas jalan Kabupaten Pati. Dari hasil Evaluasi dan Pembahasn direkomendasikan pengaturan system arus lalu lintas untuk ruas jalan dibawahini :
NO |
Nama Ruas Jalan |
Sistem Arus Lalu Lintas |
1 |
Jl.Ronggowarsito |
Dua Arah untuk semua Jenis Kendaraan |
2 |
Jl. Ki Ageng Selo |
Dua Arah untuk semua Jenis Kendaraan |
3 |
Jl.Kyai Pupus |
Dua Arah untuk semua Jenis Kendaraan |
4 |
Jl.Roro Mendut |
Dua Arah untuk semua Jenis Kendaraan |
5 |
Jl.Juru Martani |
Dua Arah untuk semua Jenis Kendaraan |
6 |
Jalan Akses dari Jl.Kyai saleh menuju alun-alun lewat Kantor Pegadaian |
Satu arah untuk kendaraan roda 4 menuju alun-alun |
7 |
Jl.Diponegoro Tayu |
Dua Arah untuk semua Jenis Kendaraan |
8 |
Jl.Yuwono (Ruas jalan dalam Kota Tayu menuju Dukuhseti) |
Dua Arah untuk semua Jenis Kendaraan |
Sehubungan dengan hal tersebut diatas mohon bantuan bapak / ibu untuk mensosialisasi-kan kepada Kepala Desa agar kemudian dapat disebarluaskan kepada masyarakat tentang rencana pemberlakuan tersebut yang akan dimulai pada tanggal 03 November 2014 pukul 06.00 Wib.