Warga Diimbau Tak Sembarang Ngebor Sumur

(Suara Muria) PATI - Kejadian pengeboran sumur yang berujung pada semburan air bercampur material ternyata bukan yang menjadi kali pertama. Bahkan untuk di Kabupaten Pati hal itu telah menjadi kasus ketiga.

Staf Pembinaan dan penyuluhan Balai ESDM Wilayah Kendeng Muria, Sinung Sugeng Ariyanto saat mendampingi Kepala Balai ESDM menambahkan, sebelum kasus yang terjadi di Desa Wotan, Kecamatan Sukolilo, dua kasus lain sudah pernah terjadi.

"Dari catatan kami ini memang kasus ketiga. Sebelumnya yang pernah terjadi di Desa Kedalingan, Kecamatan Tambakromo dan Desa Wegil, Kecamatan Sukolilo," kata Sinung kepada Suara Merdeka, kemarin.

Salah satu fakta yang didapatkan, terjadinya semburan bercampur material lain ternyata diketahui dalam kasus pengeboran air dalam. Bukan air permukaan dangkal yang biasa digunakan untuk sumur warga.

"Dalam kasus yang terjadi di Desa Wotan, Kecamatan Sukolilo itupun hampir sama. Pengeboran dilakukan hingga kedalaman 140 meter. Padahal untuk sumur permukaan dangkal biasanya cukup 6 hingga 8 meter dibawah tanah," imbuhnya.

Berhati-hati

Untuk itu, pihaknya mengingatkan kepada masyarakat agar dapat lebih berhati-hati dalam melakukan pengeboran. Bila ingin melakukan pengeboran dengan kedalaman di bawah 35 meter, masyarakat  dapat melakukan pemberitahuan kepada pemerintah daerah terlebih dahulu.

"Dengan pemberitahuan itu, tentu dapat dilakukan kajian terleblih dahulu. Apakah berbahaya atau tidak. Selain itu juga akan dikaji seberapa besar kandungan air di tempat tersebut," terangnya.

Hal itupun dikatannya telah sesuai dengan UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang aktifitas yang berdampak lingkungan harus memiliki izin atau setidaknya pemberitahuan hak guna pakai.

"Kami mengapresiasi niat dari warga yang hendak mengambil air dalam agar dapat digunakan untuk warga sekitar sana. Namun kami harapkan kedapan masyarakat juga dapat memberitahukan kepada kami," imbuhnya.

Komentar (0)
Tuliskan Komentar Anda