Tiga Desa Tak Bisa Pilkades Secepatnya
Tiga desa di Pati dipastikan tidak dapat menggelar Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) dalam waktu dekat. Itu lantaran pilkades saat ini tidak bisa diselenggarakan secara terpisah.
Desa tersebut yakni Desa Triguno, Kecamatan Pucakwangi, Desa Larangan, Kecamatan Tambakromo, dan Desa Tompegunung, Kecamatan Sukolilo. Triguno kini telah memiliki Pj kades setelah dilantik bupati, akhir pekan lalu. Staf Dinas Pekerjaan Umum (DPU) UPT Juwana Legiyo dipilih untuk pemimpin sementara di Triguno. “Sekarang Pilkades harus diselenggarakan serentak.
Kebetulan ada tiga desa di Pati yang sedang mengalami kekosongan pimpinan karena masa jabatan kades sudah habis namun belum waktunya pilkades serentak. Untuk mengatasi itu, kami menunjuk penjabat kades untuk mengisi kekosongan,” ujar Bupati Pati Haryanto, kemarin.
Kendati menjadi kewenangan bupati dalam menunjuk penjabat kades, namun Haryanto tetap berpedoman pada ketentuan perundang-undangan yang berlaku. Penjabat kades harus memiliki kriteria yang dibutuhkan masyarakat. Adapun kewenangan penjabat, menurutnya sama dengan kades hasil Pilkades.
Hanya, haknya dibatasi maksimal 50% dari hak kades yang dilantik melalui pemilihan. “Jadi untuk pengelolaan bengkok atau tanah asal usul desa, PJ kades maksimal hanya bisa mengelola sebanyak 50%. Sisanya merupakan hak kelola untuk masyarakat desa,” jelasnya.
Jadi Rujukan
Sementara, mengenai beragamnya informasi yang beredar menyangkut pengelolaan bengkok, bupati meminta tidak terlalu diperdebatkan. Dia menjelaskan, bahwa hasil pengelolaan bengkok masuk ke dalam penghasilan lain kades.
“Kami sudah melakukan kajian terhadap turunan dari PP No 49 tahun 2015 terkait pengelolaan bengkok atau hak tanah asal usul desa. Itu sudah kami turunkan dalam bentuk Perda serta sudah disetujui oleh gubernur,” tandasnya.
Kini pihaknya tengah menyiapkan Peraturan Bupati (Perbup) sebagai penjabaran atas perda berkait pengelolaan bengkok atau tanah asal usul desa. “Pati menjadi kabupaten pertama di Indonesia yang telah memiliki Perda terkait pengelolaan hak tanah asal usul desa atau bengkok. Itu menjadikan Pati sebagai rujukan dari berbagai daerah dan dijadikan sasaran studi banding.”
sumber berita:suaramerdeka.com
sumber ilustrasi gambar: toentas.com