Pemkab Belum Keluarkan Izin Lingkungan
PATI - Kendati membuka peluang untuk setiap investasi di daerahnya, tetapi Pemkab Pati memastikan tidak melakukan intervensi apapun. Itu termasuk berlaku untuk rencana pendirian pabrik semen.
“Semuanya harus memenuhi ketentuan, berjalan sesuai mekanisme dan prosedur yang berlaku,” ujar Asisten II (Bidang Ekonomi, Pembangunan, dan Kesra) Sekda Pati Pujo Winarno seusai menerima perwakilan pengunjukrasa yang menolak pembangunan pabrik semen, baru-baru ini.
Menurutnya, semua pihak perlu saling menghargai terhadap proses yang tengah berjalan. Untuk itu, pihaknya tidak dalam kapasitas untuk memuluskan jalan pihak tertentu atau sebaliknya. Sementara itu, Kepala Bidang (Kabid) Tata Lingkungan Badan Lingkungan Hidup (BLH) Agus Setiaji mengatakan, sampai saat ini belum ada izin lingkungan yang dikeluarkan pemerintah untuk rencana pendirian pabrik semen di Pati.
Tidak terkecuali izin lingkungan untuk PT Sahabat Mulia Sakti (SMS) yang berencana membangun pabrik semen di Kecamatan Tambakromo dan melakukan penambangan batu gamping dan batu lempung di kecamatan tersebut dan Kayen.
Proses Pengajuan
Menurutnya, PT SMS yang merupakan anak perusahaan PT Indocement Tunggal Prakarsa Tbk sebagai pemrakarsa rencana pendirian pabrik semen di Pati saat ini baru mengajukan permohonan penilaian analisis dampak lingkungan (Andal) beserta Upaya Pengelolaan Lingkungan Hidup dan Upaya Pemantauan Lingkungan Hidup (UKL-UPL).
“Sampai saat ini belum ada izin lingkungan yang terbit,” katanya. Lebih lanjut dia menjelaskan, izin lingkungan baru dalam proses pengajuan bersamaan dengan pengajuan penilaian Andal. Setelah selesai sidang komisi penilai Andal, tidak serta merta izin lingkungan diberikan. “Nanti setelah Amdal dikatakan layak lingkungan maka izin lingkungan akan diberikan. Itu pun tidak segampang itu karena masih ada kajian dari tim teknis.
Karenanya, masyarakat diminta tidak salah paham mengenai pengumuman permohonan izin lingkungan yang ditandatangani bupati. Pengumuman yang ditempel di tempat umum dan dipublikasikan di media massa tersebut merupakan jawaban atas pengajuan penilaian Andal berikut UKL-UPL.(H49-44,48)
gambar :http://zanepedia.blogspot.com