Bupati Respon Keluh Kesah Pedagang Pasar Tayu Pasca Kebakaran
pasfmpati.com (Pati, Tayu) - Usai kembali dari ibadah umroh, Senin (2/2), Bupati didampingi para pejabat terkait langsung menuju ke Pasar Tayu untuk merespon keluh kesah pedagang pasca kebakaran. Dalam blusukanya Bupati Pati Haryanto meninjau beberapa lokasi. Pertama, Bupati Haryanto mendatangi lokasi kebakaran, lalu menuju ke pasar bagian dalam. Banyak pedagang yang membangun lapak sementara, dan menyewa pekerja untuk membuat lapak. Pedagang yang lapaknya terdampak kebakaran memilih untuk membuka lapak sementara dan membeli dagangan baru, banyak pedagang yang menyampaikan keluhannya pada Bupati. “Saya turut prihatin, segera akan kita bangun pasar darurat”, tegas Bupati.
Menurutnya, pasar darurat itu diprioritaskan untuk para korban. Hal itu ia kemukakan saat menanggapi keluhan para korban yang menceritakan adanya pedagang-pedagang tak resmi yang kemudian memanfaatkan keadaan pasca kebakaran untuk berjualan.
“Untung sudah ada data tentang pedagang resmi di Pasar Tayu Pati, banyak para pedagang pendatang baru yang memanfaatkan keadaan ini, kami sebagai pedagang resmi berang dengan hal ini, tetapi jika kami bertindak, dapat mengakibatkan kericuhan, maka dari itu kami meminta pemerintah untuk menangani hal ini” ungkap Amin Sholeh salah seorang pedagang resmi di pasar Tayu. Menanggapi keluhan Amin, Bupati berjanji akan segera mengkoordinasikan hal ini dengan para pejabat terkait.
“Hanya saja, untuk lokasi pasar darurat sendiri tidak bisa di alokasikan di lokasi pasar yang terbakar, karena di tempat tersebut sedang ada penyelidikan dari kepolisian”, terang Bupati. Penyelidikan tetap dilaksanakan, lanjut Bupati, meski ia menampik dugaan adanya tersangka di balik terbakarnya pasar Tayu ini.
Berkaitan dengan pembangunan pasar darurat itu, Bupati meminta para pedagang untuk bersabar karena pelaksanaannya harus mengacu pada prosedur dan mekanisme yang berlaku. Sebagaimana diketahui bahwa rencana tersebut menggunakan alokasi dana darurat APBD Kabupaten Pati Tahun Anggaran 2014. “Oleh sebab itu sebelum melaksanakan pembangunan dengan dana darurat yang perlu dipastikan apakah terbakarnya pasar Tayu itu, termasuk kategori kondisi bencana sesuai pasal 38 dan 90 Perpres No 70 Tahun 2012 tentang Perubahan Kedua Perpres No 54 Tahun 2010 tentang Pengadaan Barang Jasa Pemerintah”, jelas Bupati. Terkait hal ini, Bupati memerintahkan pejabat terkait untuk segera konsultasi ke Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang Jasa Pemerintah.
Sementara itu, saat disinggung mengenai rencana pembangunan pasar permanen, Bupati mengaku baru bisa direalisasikan pada tahun 2016.