PNS Pembolos Akan Dikenai Sanksi
PATI- Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kabupaten Pati mengaku siap memberi sanksi tegas bagi pegawai negeri sipil (PNS) yang nekat membolos pada momen Lebaran seperti saat ini.
Tim untuk melakukan pengontrolan juga akan diterjunkan untuk memantuan PNS bandel tersebut.
Penegasan itu diperlukan lantaran seringkali momen lebaran seperti saat ini dimanfaatkan untuk membolos.
Selain meliburkan diri sebelum dari jadwal yang ditentukan ada pula yang sengaja mengolor waktu pulang kampong sehingga berangkat melebihi dari ketentuan.
Kepala BKD Kabupaten Pati, Jumani mengatakan pada lebaran kali ini sudah ada edaran yang jelas menyebutkan jadwal resmi libur lebaran. Baik terkait jadwal libur bersama maupun libur nasional Lebaran.
“ untuk jadwal libur bersama dimulai pada tanggal 16,20, dan 21 juli. Sedangkan untuk libur nasional lebarannya jatuh pada tanggal 17 dan 18 juli ini,” terang Jumani, kemarin.
Aturan tersebut dikatakannya telah disosialisasikan kepada seluruh PNS di Kabupaten Pati. Pihaknya juga telah mengedarkan surat edaran agar seluruh PNS dapat disiplin dalam mematuhi ketentuan hari masuk kerja seperti yang disebutkan.
“Kami juga sudah menyiapkan sejumlah langkah persiapan. Termasuk menggelar sidak atau kegiatan yang lain pada hari pertama masuk kerja. Jadi nanti akan terlihat siapa saja yang membolos,” terangnya.
Tak hanya itu, bagi PNS yang nekat membolos dikatakannya akan diberikan sanksi tegas.
Sanksi yang dimaksudkan sesuai dengan tigkat kesalahan dari PNS yang bersangkutan.
Yakni bisa dengan surat teguran tertulis, lisan, pernyataan tidak puas maupun sanksi yang lebih berat lainnya.
“Sanksi itu jelas seperti yang disebutkan dalam Peraturan Pemerintah nomor 53 tahun 2010 tentang disiplin PNS ktentuan Pasal 3 angka 11 yang mengatur kewajiban masuk kerja dan menaati ketentuan jam kerja,” tambahnya.
Sumber :http://berita.suaramerdeka.com