Tak Terkontrol, Kerusakan Lingkungan Makin Parah

Penambangan Galian C di Pati

Dampak dari pembiaran yang berkepanjangan, memunculkan liarnya penambangan galian C untuk mineral dan batu bara (minerba) di Pati. Bahkan pembiaran itu berlanjut hingga sekarang. Pelanggaran atas UNdang-Undang (UU) no.4 Tahun 2009 tersebut menimbulkan terjadinya kerusakan lingkungan. Kerusakan terlihat disepanjang kawasan Pegunungan Kendeng Utara, mulai dari desa Prawoto, Kecmatan Sukolilo hingga maitan,Kecamatan Tambakromo. Penambangan liar batu putih maupun posfat hingga sekarang terus berlanjut.

 

Penambangan batu putih itu dijual ketengan dengan harga per truck ban engkel Rp.125.000,-hingga Rp150.000,- terus berlanjut. Kini secercah harapan akan tegaknya UU tersebut, mulai tampak dengan langkah-langkah penindakan huku yang dilaukan oleh jajaran Polres Pati. akhir tahun lalu sebanyak lima unit alat berat jenis ekskavator dikandangkan karena kedapan melakukan penambangan galian C jenis batu secara liar diwilayah Kecamatan Gunungwungkal dan Kecamatan Cluwak, Pati.

Kendati sampai sekarang belum ada satu pun tersangka, baik pemilik alat berat maupun pemilik modal yang mengerahkan warga untuk melakukan pekerjaan itu yang ditetapkan sebagai tersangka. Akan tetapi langkah tersebut paling tidak mulai ada sedikit kepedulian pihak berwenang untuk membuktikan bahwa hukum bukan hanya sekedar macan kertas.

"Untuk menetapkan, siapa yang harus menjadi tersangka, kami baru meminta keterangan para saksi, termasuk saksi ahli," kata Kasat Reskrim Polres Pati, AKP Agung Prasetyo Utomo.

menyusul

berkait penindakan terhadap penambangan liar galian C lainnya kata Agung Prasetyo Budi Utomo atas nama Kapolres Pati, AKBP Budi Haryanto tentu tinggal menunggu giliran.

sumber : suara muria- pati

sumber ilustrasi gambar:komisihakkwi.wordpress.com

Komentar (0)
Tuliskan Komentar Anda