Upaya peningkatan
Pemerintah sebenarnya telah berusaha mendongkrak profesionalisme guru dengan memberikan kompensasi kesejahteraan dalam bentuk tunjangan profesi. Usaha ini diawali dengan UU Guru dan Dosen yang berisi ketentuan untuk meningkatkan profesionalisme guru dan menjamin kesejahteraan guru.
Usaha tersebut direalisasi dengan proses sertifikasi yang sudah berlangsung beberapa tahun terakhir. Guru yang berhasil menempuh proses ini mendapat sertifikat pendidik sebagai simbol profesionalisme, selanjutnya diikuti dengan tunjangan profesiyang jumlahnya memadai.
Yang gagal menempuh jalur portofolio masih mendapat kesempatan meraih sertifikat pendidik melalui ”jalur pertemuan” dengan waktu hampir 100 jam efektif.Guru yang lulus jalur ini pun berhak atas sertifikat pendidik dan tunjangan profesi.
Sertifikat pendidik memang menjadi bukti profesionalisme guru sebagaimana disebutkan Pasal 2 UU Guru dan Dosen: bahwa guru berkedudukan sebagai tenaga profesional pada jenjang pendidikan dasar, menengah, dan anak usia dini pada jalur pendidikan formal yang diangkat sesuai peraturan perundang-undangan (Ayat 1); dan pengakuan guru sebagai tenaga profesional dibuktikan dengan sertifikat pendidik (Ayat 2).
Apakah benar guru yang besertifikat pendidik adalah guru profesional? Di sinilah masalahnya. Banyak guru mengikuti proses sertifikasi hanya untuk mengejar tunjangan profesi sehingga segala cara ditempuh. Di antaranya memalsu sertifikat, memalsu karya ilmiah, dan memalsu SK. Atas realitas ini orang meragukan profesionalismeguru meski yang bersangkutan punya sertifikat pendidik.
Peran masyarakat
Oleh karena itu, untuk memantapkan kinerja pendidikan nasional perlu langkah awal dengan meningkatkan profesionalisme guru secara tepat. Ini tidak hanya menjadi tugas pemerintah melainkan juga kelompok masyarakat. Tugas itu relevan dengan ketentuan undang-undang bahwa masyarakat pun harus berperan dalam memajukan pendidikan nasional.
Selama ini memang sudah ada berbagai kelompok masyarakat yang peduli pendidikan, khususnya peduli terhadap guru. Berbagai kegiatan untuk meningkatkan peran guru, antara lain, seminar, diskusi, workshop. Tupperware, misalnya, adalah lembaga yang konsisten mengadakan program berkelanjutan dari serangkaian kegiatan yang berfokus kepada pendidikan, kebersihan, dan kesehatan anak sekolah. Dalam peringatan Hari Pendidikan kali ini pun, lembaga tersebut mengadakan kegiatan untuk meningkatkan profesionalismeguru dengan tema mencerahkan dan memberdayakan peran guru.
Bila pemerintah pintar mengelola potensi masyarakat, akan lebih banyak lagi kelompok masyarakat yang berpartisipasi mengatasi berbagai problematika pendidikan, termasuk profesionalisme guru.
Kalau hal itu bisa terjadi, kekurangan program pemerintah dapat ditutup dengan kelebihan program masyarakat. Di sisi lain, kelebihan program pemerintah dapat digandakan dengan kelebihan program dari berbagai kelompok masyarakat. Dengan cara inilah kinerja pendidikan nasional akan semakin mantap.
Ki Supriyoko Direktur Pascasarjana Universitas Tamansiswa Yogyakarta dan Anggota Dewan Kehormatan Guru Indonesia
Opini Kompas 3 Mei 2010
Pemerintah sebenarnya telah berusaha mendongkrak profesionalisme guru dengan memberikan kompensasi kesejahteraan dalam bentuk tunjangan profesi. Usaha ini diawali dengan UU Guru dan Dosen yang berisi ketentuan untuk meningkatkan profesionalisme guru dan menjamin kesejahteraan guru.
Usaha tersebut direalisasi dengan proses sertifikasi yang sudah berlangsung beberapa tahun terakhir. Guru yang berhasil menempuh proses ini mendapat sertifikat pendidik sebagai simbol profesionalisme, selanjutnya diikuti dengan tunjangan profesiyang jumlahnya memadai.
Yang gagal menempuh jalur portofolio masih mendapat kesempatan meraih sertifikat pendidik melalui ”jalur pertemuan” dengan waktu hampir 100 jam efektif.Guru yang lulus jalur ini pun berhak atas sertifikat pendidik dan tunjangan profesi.
Sertifikat pendidik memang menjadi bukti profesionalisme guru sebagaimana disebutkan Pasal 2 UU Guru dan Dosen: bahwa guru berkedudukan sebagai tenaga profesional pada jenjang pendidikan dasar, menengah, dan anak usia dini pada jalur pendidikan formal yang diangkat sesuai peraturan perundang-undangan (Ayat 1); dan pengakuan guru sebagai tenaga profesional dibuktikan dengan sertifikat pendidik (Ayat 2).
Apakah benar guru yang besertifikat pendidik adalah guru profesional? Di sinilah masalahnya. Banyak guru mengikuti proses sertifikasi hanya untuk mengejar tunjangan profesi sehingga segala cara ditempuh. Di antaranya memalsu sertifikat, memalsu karya ilmiah, dan memalsu SK. Atas realitas ini orang meragukan profesionalismeguru meski yang bersangkutan punya sertifikat pendidik.
Peran masyarakat
Oleh karena itu, untuk memantapkan kinerja pendidikan nasional perlu langkah awal dengan meningkatkan profesionalisme guru secara tepat. Ini tidak hanya menjadi tugas pemerintah melainkan juga kelompok masyarakat. Tugas itu relevan dengan ketentuan undang-undang bahwa masyarakat pun harus berperan dalam memajukan pendidikan nasional.
Selama ini memang sudah ada berbagai kelompok masyarakat yang peduli pendidikan, khususnya peduli terhadap guru. Berbagai kegiatan untuk meningkatkan peran guru, antara lain, seminar, diskusi, workshop. Tupperware, misalnya, adalah lembaga yang konsisten mengadakan program berkelanjutan dari serangkaian kegiatan yang berfokus kepada pendidikan, kebersihan, dan kesehatan anak sekolah. Dalam peringatan Hari Pendidikan kali ini pun, lembaga tersebut mengadakan kegiatan untuk meningkatkan profesionalismeguru dengan tema mencerahkan dan memberdayakan peran guru.
Bila pemerintah pintar mengelola potensi masyarakat, akan lebih banyak lagi kelompok masyarakat yang berpartisipasi mengatasi berbagai problematika pendidikan, termasuk profesionalisme guru.
Kalau hal itu bisa terjadi, kekurangan program pemerintah dapat ditutup dengan kelebihan program masyarakat. Di sisi lain, kelebihan program pemerintah dapat digandakan dengan kelebihan program dari berbagai kelompok masyarakat. Dengan cara inilah kinerja pendidikan nasional akan semakin mantap.
Ki Supriyoko Direktur Pascasarjana Universitas Tamansiswa Yogyakarta dan Anggota Dewan Kehormatan Guru Indonesia
Opini Kompas 3 Mei 2010
0 Komentar