Seorang pemenang takkan pernah berhenti untuk berusaha dan orang yang berhenti untuk berusaha takkan menjadi seorang pemenang

Peranan Hukum Menuju Pemerintahan yang Baik

Dalam era demokrasi dan keterbukaan, masalah pemerintahan lebih menarik lagi untuk dibahas. Adanya keterbukaan prilaku aparatur pemerintah akan lebih banyak mendapat sorotan.

Untuk memahami bekerjanya hukum dapat dilihat dari fungsi hukum itu sendiri di dalam mengawasi aparatur negara. Fungsi hukum dapat diamati dari beberapa sudut pandang sesuai kegunaannya. Menuju pemerintahan yang baik ada beberapa sudut pandang tentang masalah hukum ini termasuk "Fungsi Hukum sebagai Sosial Kontrol Pemerintah".

Dengan adanya Peradilan Tata Usaha Negara, sesuai Undang-undang Nomor 5 Tahun 1986 merupakan suatu alat kontrol bagi aparatur pemerintah yang bertujuan untuk membina, menyempurnakan dan menertibkan aparatur dibidang tata usaha negara, agar mampu menjadi alat yang efisien, efektif bersih serta berwibawa dan yang dapat melaksanakan tugasnya selalu berdasarkan hukum dengan dilandasi semangat dan sikap pengabdian masyarakat.

Pemerintah harus lebih hati-hati membuat keputusan. Keputusan pemerintah yang dianggap merugikan masyarakat akan digugat melalui Peradilan Tata Usaha Negara.

Birokrasi pemerintah yang responsif terhadap aspirasi bermasyarakat dan perkembangan keadaan memerlukan sistem informasi yang memadai. Tanpa sistem informasi yang handal sulit bagi birokrasi pemerintah untuk merumuskan kebijaksanaan yang benar-benar mencerminkan aspirasi masyarakat.  Informasi harus tidak hanya tersedia pada lembaga tingkat pusat atau tingkat pimpinan puncak saja tapi harus menyebar sampai ke tingkat daerah atau tingkat yang lebih bawah.

Apabila semua jajaran tingkatan manajemen dapat mempunyai akses yang sama dalam memperoleh informasi, maka sebenarnya jumlah eselon yang ada dalam birokrasi pemerintah dapat dikurangi. Dengan begitu organisasi pemerintah akan menjadi lebih lincah dan lebih mudah menyerap aspirasi masyarakat.

Hukum berfungsi sebagai alat untuk mengubah masyarakat, dimana di dalam masyarakat itu terjadi bila seseorang yang mendapatkan kepercayaan dari masyarakat sebagai pemimpin lembaga kemasyarakatan.

Sebagai faktor yang perlu diperhatikan dalam penggunaan hukum sebagai alat mengubah masyarakat adalah mempersiapkan Peraturan Perundang-Undangan yang akan diterapkan dalam kehidupan masyarakat dan juga di dalam pemerintahan.

Dalam usaha-usaha meningkatkan kesadaran hukum itu perlu adanya upaya-upaya dan penyuluhan hukum yang secara teratur dan terencana baik kepada masyarakat ataupun aparatur pemerintah.

Bahwa untuk mencapai suatu pemerintahan yang baik, perlu adanya kontrol terhadap kinerja pemerintah yaitu Pengadilan Tata Usaha Negara.

Pengadilan Tata Usaha Negara yang didalam Undang-undang No 5 Tahun 1986 disebut juga Pengadilan Administrasi Negara. Diciptakannya Pengadilan Tata Usaha Negara untuk melayani masyarakat pencari keadilan dibidang Tata Usaha Negara, khususnya terhadap putusan-putusan pemerintah yang melanggar hukum dan merugikan masyarakat.

Penerapan hukum dan peratuan-peraturan pemerintah harus dijalankan dengan baik, agar tercapai suatu pemerintahan yang berwibawa.

Menyikapi iklim demokrasi yang semakin berkembang dan pemahaman masyarakat akan demokrasi yang semakin tinggi, pemerintah semakin dituntut memberi pelayanan publik yang maksimal. Kini masyarakat bebas menyampaikan kekeluhan dan pendapatnya, mengingat pada era otonomi pemerintah daerah diberikan kewenangan dalam mengelola kebijakan daerah yang pada masa sebelumnya dikuasai pemerintah pusat.

Masyarakat yang tadinya merasa terkekang dan tertutup, kini kian sadar akan haknya untuk mendapatkan pelayanan yang baik pada pemerintah.

Bahwa untuk menemukan birokrasi pemerintah yang baik, yang sesuai dengan nilai-nilai budaya yang hidup ditengah-tengah masyarakat, harus berdasarkan pancasila dan Undang-undang Dasar 1945 dan pemerintah juga bertanggung jawab dan menjamin kebebasan, keterbukaan dan dapat dikontrol masyarakat.

Pengadilan Tata Usaha Negara sebagai alat kontrol harus berjalan baik untuk mewujudkan tata kehidupan negara dalam bidang hukum dan mencapai suatu masyarakat yang sejahtera, aman, tentram serta tertib dan menjamin persamaan kedudukan setiap warga masyarakat dalam hukum.

Disamping adanya pelaksanaan pemerintah yang baik, masih perlu adanya usah-usaha dan penegak hukum untuk melakukan penerangan dan penyuluhan hukum kepada masyarakat agar masyarakat itu cepat mengerti dan menaati peraturan-peraturan yang berlaku.

Untuk mencapai suatu pemerintahan yang baik, diharapkan aparatur pemerintah dapat menciptakan penegakan hukum dan tidak korupsi. Selain itu, dengan peningkatan manajemen aparatur pemerintah, diharapkan mampu mengelola dan mengatasi konflik-konflik yang timbul dan dapat menghambat pembangunan di daerah.
  (Penulis adalah  praktisi hukum dan pengurus IKADIN Medan, tinggal di Medan)






 

0 Komentar

    Tambah Komentar