Guru, akhirnya menjadi salah satu faktor
menentukan dalam konteks meningkatkan mutu pendidikan dan menciptakan
sumber daya manusia yang berkualitas karena guru adalah garda terdepan
yang berhadapan langsung dan berinteraksi dengan siswa dalam proses
belajar mengajar. Mutu pendidikan yang baik dapat dicapai dengan guru
yang profesional dengan segala kompetensi yang dimiliki.
Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen merupakan sebuah perjuangan sekaligus komitmen untuk meningakatkan kualitas guru yaitu kualifikasi akademik dan kompetensi profesi pendidik sebagai agen pembelajaran. Kualifikasi akademik diperoleh melalui pendidikan tinggi program sarjana (S1) atau D4. Sedangkan kompetensi profesi pendidik meliputi kompetensi pedagogik, kompetensi kepribadian, kompetensi profesional dan kompetensi sosial. Dengan sertifikat profesi, yang diperoleh setelah melalui uji sertifikasi lewat penilaian portofolio (rekaman kinerja) guru, maka seorang guru berhak mendapat tunjangan profesi sebesar 1 bulan gaji pokok. Intinya, Undang-Undang Guru dan Dosen adalah upaya meningkatkan kualitas kompetensi guru seiring dengan peningkatan kesejahteraan mereka.
Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen merupakan sebuah perjuangan sekaligus komitmen untuk meningakatkan kualitas guru yaitu kualifikasi akademik dan kompetensi profesi pendidik sebagai agen pembelajaran. Kualifikasi akademik diperoleh melalui pendidikan tinggi program sarjana (S1) atau D4. Sedangkan kompetensi profesi pendidik meliputi kompetensi pedagogik, kompetensi kepribadian, kompetensi profesional dan kompetensi sosial. Dengan sertifikat profesi, yang diperoleh setelah melalui uji sertifikasi lewat penilaian portofolio (rekaman kinerja) guru, maka seorang guru berhak mendapat tunjangan profesi sebesar 1 bulan gaji pokok. Intinya, Undang-Undang Guru dan Dosen adalah upaya meningkatkan kualitas kompetensi guru seiring dengan peningkatan kesejahteraan mereka.
Persoalannya sekarang , bagaimana
persepsi guru terhadap uji sertifikasi?, bagaimana pula kesiapan guru
untuk menghadapi pelaksanaan sertifikasi tersebut ? dan adakah suatu
garansi bahwa dengan memiliki sertifikasi, guru akan lebih bermutu ?.
Analisa terhadap pertanyaan-pertanyaan ini mesti dikritisi sebagai
sebuah feed back untuk pencapaian tujuan dan hakekat pelaksanaan uji
sertifikasi itu sendiri.
gambar :navelmangelep.wordpress.com
0 Komentar