Orang-orang berhasil tidak hanya dengan keras hati, melainkan mereka juga pekerja keras yang percaya pada kemampuan dirinya.

Ayo Awasi dan Pastikan Hak Anak Terpenuhi

Data Komisi Nasional Perlindungan Anak (Komnas PA) menyebutkan dari 5.361 kasus
kekerasan pada anak yang terlaporkan ke Komnas PA sepanjang tahun 2010 hingga 2012, lebih dari 68% jenis kekerasan seksual. Sisanya merupakan bentuk kekerasan fisik (Merdeka.com, 2012).
Berdasarkan Riset Kesehatan Dasar (Riskesdas) tahun 2010, prevalensi balita yang mengalami kurang gizi 17,9 persen yang terdiri dari 4,9 persen gizi buruk dan 13 persen gizi kurang. Di bidang pendidikan, menurut data Profil Anak Indonesia 2011, masih ada 8,12 persen anak usia 5-17 tahun yang berstatus tidak sekolah, dan sebesar 9,30 persen belum pernah mengecap pendidikan.
Secara sosial, anak-anak Indonesia juga masih mengalami kerentanan dari berbagai tindak kekerasan, perdagangan, eksploitasi dan diskriminasi. Hasil Survei Pekerja Anak Tahun 2009 menunjukkan masih terdapat sekitar 4,1 juta anak usia 5-17 tahun yang bekerja.
Sementara itu, data Survei Tenaga Kerja Nasional (Sakernas) Agustus 2010 menunjukkan terdapat 3,2 juta anak berusia 10-17 tahun yang bekerja, dan tersebar di seluruh provinsi (Tempo.com, 2012).
Komitmen untuk memberikan jaminan terpenuhinya hak-hak dan perlindungan anak yang merupakan hak asasi manusia sudah semestinya dimiliki Bangsa Indonesia sebagai bagian dari masyarakat dunia. Hak-hak itu antara lain hak untuk hidup, kelangsungan hidup, tumbuh-kembang dan berpartisipasi secara optimal sesuai dengan harkat dan martabat manusia serta mendapat perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi demi terwujudnya anak Indonesia yang sejahtera, berkualitas dan terlindungi.
Sesuai keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 44 Tahun 1984, menetapkan tanggal 23 Juli sebagai Hari Anak Nasional (HAN) yang peringatannya sebaknya dilaksanakan setiap tahun. Penyelenggaraan HAN ditujukan untuk mensosialisasikan tentang hak-hak anak yang telah disepakati dunia dan diratifikasi oleh Pemerintah Indonesia dalam Undang-Undang Perlindungan Anak No.23 Tahun 2002.
Hak-Hak anak yang tercantum dalam Undang-Undang tersebut mencakup:
  • Pelayanan pendidikan dan pengajaran bermutu dalam rangka pengembangan pribadi dan semua potensi kecerdasannya sesuai dengan minat dan bakatnya;
  • Pelayanan kesehatan dan jaminan sosial sesuai dengan kebutuhan fisik, mental, spiritual dan sosial;
  • Kebebasan menyatakan dan didengar pendapatnya, menerima, mencari dan memberikan informasi sesuai dengan tingkat kecerdasan dan usianya demi pengembangan dirinya sesuai dengan nilai-nilai kesusilaan dan kepatutan;
  • Beristirahat dan memanfaatkan waktu luang, bergaul dengan anak sebaya, bermain, berekreasi dan berkreasi sesuai dengan usia, minat, bakat dan tingkat kecerdasannya demi pengembangan diri;
  • Perlindungan dari diskriminasi, ekploitasi baik ekonomi maupun seksual, penelantaran, kekejaman, kekerasan, penganiayaan, ketidakadilan dan perlakuan salah lainnya.

Selain anak adalah buah hati dan sesuatu yang sangat berharga, mengingatkan juga bahwa upaya untuk memberikan jaminan perlindungan dan hak-hak anak telah menjadi komitmen nasional dan internasional, maka diperlukan dukungan seluruh lapisan masyarakat Indonesia sebagai kewajiban dan tanggung jawab negara, pemerintah, masyarakat, keluarga serta orang tua dalam pemenuhan hak-hak anak (Kemenkes, 2011).

0 Komentar

    Tambah Komentar