Orang-orang berhasil tidak hanya dengan keras hati, melainkan mereka juga pekerja keras yang percaya pada kemampuan dirinya.

MEDIA MASSA SEBAGAI ALTERNATIF RUANG PUBLIK UNTUK MASA DEPAN DEMOKRASI YANG LEBIH BAIK

Negara demokrasi sangat membutuhkan media massa berkualitas yang mampu menjembatani hubungan antara rakyat dan pemerintahan. Indonesia adalah negara demokrasi. Indonesia telah menetapkan kebebasan pers sejak memasuki era reformasi pada tahun 1998.

Kebebasan pers ini pun disambut gembira oleh para wartawan. Sehingga mereka lebih leluasa menyampaikan berita terkait pemerintahan, politik, militer negara, permasalahan sosial dan lain-lainya tanpa harus takut keberadaannya terancam. Adanya kebebasan pers ini memotivasi para media massa berlomba-lomba menyajikan informasi dan berita-berita teraktual, tercepat dan tepat kepada masnyarakat. Namun, mengingat biaya operasional media massa yang tidak murah menjadikan kepemilikin media massa dimiliki oleh pihak-pihak kaya yang sanggup membiayai produksi media massa. Kepemilikan media massa inilah yang mempengaruhi out put dan objektivitas dari media massa tersebut.

Indonesia adalah negara demokrasi. Secara umum demokrasi berarti pemerintahan berada di tangan rakyat. Pemerintah dari rakyat, pemerintah oleh rakyat dan pemerintah untuk rakyat. Demokrasi adalah proses bukan proyek. Pencapaian deokrasi harus final. Sekarang saatnya mengupayakan usaha-usaha untuk mencapai kejayaan demokrasi bangsa. Adapun masa depan demokrasi Indonesia bergantung pada (Mariana, Dede, 2014) : 1.      Ruang Publik 2.      Kekuatan civil society 3.      Praktik good governance 4.     Pertumbuhan ekonomi dan keadilan sebagai produk demokrasi.

Dari 4 hal di atas yang mempengaruhi masa depan demokrasi terdapat ruang publik. Perkembangan media massa yang cukup pesat menjadikannya mudah dijangkau semua tataran masyarakat menjadikannya ruang publik alternatif bagi masyarakat. Hakikatnya dalam negara demokrasi tidak ada hambatan atau penghalang komunikasi dalam menjalin relasi antara rakyat dengan pemerintahan yang diberi kekusan oleh rakyat untuk mencapai tujuan bangsa.

Di sinilah peran penting media massa sebagai penghubung antara keduanya. Maka sangat diperlukan media massa yang benar-benar mengusung kepentingan publik. Media massa siaran pers Indonesia telah mengalami perjalanan sejarah yang panjang. Saat ini pers Indonesia tengah menikmati massa kebebasannya. Sejak lahirnya reformasi 1998 saat itu pulalah tonggak awal kebebasan pers dimulai.

Kemudian lahirlah UU No. 40 tahun 1999 tentang Pers. Dalam UU No. 40 tahun 1999 termaktub peran dan fungsi pers di Indonesia. Adapun lima fungsi pers di Indonesia menurut UU No. 40 tahun 1999 antara lain : 1.      Media informasi Pers Indonesia harus menyajikan informasi yang berkualitas bagi setiap golongan, berdasarkan fakta dan kebenaran yang sesuai dengan standar jurnalistik. 2.      Media edukasi Memberikan pencerahan kepada publik mengenai ragam persoalan misalnya: pentingnya kemerdekaan berserikat, menyampaikan pendapat, tentang tata cara pemilihan umum dan lain sebagainya. 3.      Media hiburan Hiburan yang dimaksud adalah segala informasi yang dikemas baik itu tulisan, suara, gambar, grafis, yang memebrikan rasa senang. Bukan hiburan cabul atau hal-hal tragedi kemanusiaan dibuat lucu-lucuan. Dalam menyajikan hiburan, pers harus melihat segala aspek kehidupan terutama UU serta aturan-aturan yang berlaku umum di dalam masyarakat. 4.      Media kontrol sosial Pers harus melakukan pengawasan secara terus-menerus terhadap segala praktek kehidupan berbangsa dan bernegara termasuk di dalamnya kehidupan bermasyarakat setiap warga. Fungsi inilah yang membuat pers menjadi penting dalam setiap agenda perubahan di dunia. 5.      Media lembaga ekonomi (fungsi lain dari pers) Untuk menjalankan 4 fungsi pers yang baik sehingga menjadi pilar demokrasi di suatu negara atau kekuatan yang independen, sebuah perusahaan pers diperbolehkan meraih keuntungan finansial. (Barus, Frino. B, 2014, h. 4).

Sedangkan peranan pers berdasarkan UU No. 40 tahun 1999 pada pasal 6 adalah sebagai berikut: 1.      Memenuhi hak masyarakat untuk mengetahui. 2.      Menegakkan nilai-nilai dasar demokrasi, mendorong terwujudnya supremasi hukum, HAM, serta menghormati kebhinekaan. 3.      Mengembangkan pendapat umum berdasarkan informasi yang tepat, akurat dan benar. 4.      Melakukan pengawasan, kritik, koreksi, dan saran terhadap hal-hal yang berkaitan dengan kepentingan umum. 5.      Memperjuangkan keadilan dan kebenaran.

Jelas dari landasan-landasan tersebut suatu media massa harus mampu mengungkap kebenaran dalam pemasalahan kenegaraan, kebangsaan, dan kerakyatan, membangun kepercayaan rakyat terhadap pemerintahan dan meningkatkan keedulian pemerintah terhadap rakyat,sehingga mampu mengokohkan demokrasi bangsa.

Sejak kebebasan pers dimulai, dengan adanya perlindungan pers yang sangat besar, dimana setiap masyarakat berhak membentuk sebuah media massa siaran pers tanpa membatasi informasi atau berita yang disajikan. Baik terkait masalah sosial, politik dan pemerintahan maupun militer. Di mana sebelum reformasi 1998 hal ini sanagt dilarang dan keamanan wartawan dan media massa yang menyiarkannya akan terancam keberadaannya , sebab dianggap mengancam stabilitas politik pemerintahan Indonesia pada saat itu.

Adanya kebebasan pers di Indonesia memotivasi media massa untuk terus berkembangan dengan begitu pesat. Kini tak hanya media cetak saja yang dapat menyajikan isu-isu terhangat kepada masyarakat, tapi juga media audio, audio visual, dan digital. Para platform media massa pun berlomba untuk menjadi yang tercepat dan tertepat dan akurat, dan menjadi kepercayaan masyarakat. Tapi, media massa justru lebih mengutamakan keuntungan perusahaannya. Sehingga, saat ini terlihat persaingan ketat antar media massa dalam menarik minat masyarakat supaya meraih ratingyang tinggi untuk meraup keuntungan. Terkadang mengesampingkan esensi informasi, berita atau tayangan yang ditampilkan. Keuntungan menjadi yang pertama, bukan kebermanfaatan berita tersebut yang seharusnya menjadi pertimbangan utama. Kini media massa menjadi bisnis pengaruh.

Mungkin tidak banyak orang yang tahu bahwa harga operasional media massa di Indonesia itu tergolong mahal. Banyak media massa yang terancam tutup bahkan ada beberapa media yang akhirnya harus berganti kepemilikan akibat tidak sanggup menutupi biaya operasional yang besar. Hal inilah yang menyebabkan munculnya masalah objektivitas suatu media massa. Masalah ini menjadikan seorang pengusaha yang memiliki uang yang banyak dan mau membeli media ataupun mendirikan media, bahkan memiliki beberapa media massa, di ruang redaksi menjadi sangat dominan. bahkan memiliki kekuasaan untuk mengatur pemberitaan yang disiarkan atau diedarkan media tersebut, meskipun media massa, yang sebenarnya selama ini bersikap independen. Selain itu ada fenomena “Bad news is good news” di mana media lebih memilih untuk menyiarkan berita-berita negatif tentang suatu pihak daripada berita-berita tentang hal positif lainnya. Seperti yang kita ketahui bahwa media massa lebih sering menyampaikan berita tentang korupsi pejabat, perebutan kekuasaan di parlemen, permasalahan kemiskinan dan pengangguran di Indonesia yang tak berkesudahan, dan segala sesuatu lainnya tentang kejelekan bangsa. Padahal di sisi lain tidak sedikit politisi yang berprestasi, pejabat yang berjuang keras membela rakyat, peningkatan kemajuan berbagai daerah di Indonesia yang perlahan menanjak, prestasi-prestasi pelajar Indonesia, penemuan baru dan inovasi teknologi penemu-penemu dan saintis Indonesia, dan lain sebagainya.

Secara tidak sadar media sudah mengalihkan “pengelihatan” masyarakat kepada sebuah topik, sampai melupakan pemberitaan lain yang sebenarnya penting untuk disoroti tetapi tertutupi oleh pemberitaan sebuah topik negatif tersebut. Ini menunjukkan kurang objektifnya media massa, padahal salah satu fungsi media massa adalah sebagai kontrol sosial. Di mana pemberitaan di media massa seharusnya berimbang.

 Terdapat beberapa usulan solusi untuk membangun media massa yang independen, berkualitas dan berimbang antara lain peningkatan pengawasan terhadap media pers supaya lebih objektif, penentuan sanksi bagi media massa yang tidak objektif, tidak dilibatkannya status kepemimpinan, kekuasaan politik seorang terkait produk pers yang disebarkan media massa.

Masyarakat pun diimbau untuk bijak mencerna informasi dan berita yang diperoleh dari media massa. Adapun bagi media massa itu sendiri seharusnya memahami jati dirinya yang memilik peran dan fungsi penting untuk mewjudkan demokrasi Indonesia. Para mahasiswa pun dapat berperan mengawasi dan mengkritisi media massa saat ini, atau bahkan menyebarkan asumsi-asumsi positif atau propaganda pada masyarakat luas supaya terjalin hubungan yang solid dalam demokrasi antara kepercayaan rakyat terhadap pemerintah dan kepedulian pemerintah terhadap rakyat.

Para mahasiswa melalui pers mahasiswa juga dapat menjadi penghubung yang ideal dan tetap independen dengan menyampaikan aspirasi mahasiswa lainnya terkait proses demokrasi Indonesia. Sebagai lembaga pers mahasiswa yang independen seharusnya tak perlu mengikuti tren pemberitaan saat ini yang lebih sering memberitakan terkait permasalahan politik dan pemerintahan serta dampak yang ditimbulkan. Tapi juga sampaikan, berbagai informasi dan pemberitaan yang memotivasi mahasiswa lainnya untuk berprestasi dan menjunjung tinggi nilai-nilai demokrasi yang sesungguhnya. Sebab, pers mahasiswa sejatinya adalah penyampai berita bukan provokasi terhadap negara.

Perkembangan media massa sejak masa reformasi berkembang cepat dan menjunjung tinggi kebebasan pers, bahkan teah ditetapkan undang-undang terkait kebebasan pers. Hanya saja dalam prakteknya belum sesuai. Masih banyak yang harus diperbaiki. Padahal media massa merupakan penghubung antara rakyat, demokrasi dan pemerintahan. Sehingga masih diperlukan berbagai antisipasi dan penanganan supaya media masa mampu menyajikan materi informasi dan berita yang sesuai ‘porsi’nya. Setiap masalah yang menyangkut kehidupan berbangsa dan bernegara memerlukan partisipasi dari semua pihak. Sehingga untuk menemukan solusi dari permasalahn tersebut harus ada campur tangan semua pihak dan golongan masyarakat.

sumber artikel: http://ummuvaauziia.blogspot.com

sumber ilustrasi gambar:studijurnalistik.blogspot.com

0 Komentar

    Tambah Komentar