Seorang pemenang takkan pernah berhenti untuk berusaha dan orang yang berhenti untuk berusaha takkan menjadi seorang pemenang

BKD Berikan Teguran Tertulis 15 PNS Mangkir

Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kabupaten Pati akan memberikan teguran tertulis kepada belasan Pegawai Negeri Sipil (PNS) dilingkungan Pemkab Pati. Mereka merupakan PNS yang mangkir pada hari pertama masuk kerja pascalebaran lalu.
Berdasar rekapitulasi absensi yang masuk dalam data base BKD, saat masuk hari pertama pascalibur bersama Idul Fitri, tercatat ada 97 PNS yang tidak hadir. 15 PNS diantaranya mangkir tanpa keterangan.
Kepala BKD, Jumani, melalui Kabid Pembinaan dan Kesejahteraan, Abdul Kharis, mereka  mangkir, tanpa alasan yang sah, akan mendapatkan sanksi, sesuai regulasi. 
“Bagi PNS yang tidak hadir saat dilakukan sidak, artinya kehadirannya itu tanpa betul-betul mangkir, pasti akan terkena sanksi sesuai PP No. 53/2010,” terangnya.
Kabid Pembinaan dan Kesejahteraan BKD Pati, Abdul Kharis menambahkan, sanksi yang diberikan kepada PNS itu, setelah pihaknya melakkan klarifikasi terhadap PNS bersangkutan, maupun pimpinan SKPD terkait. 
“Sehingga prediksi saya, mereka yang PNS yang terkena sanksi ini, bukan mereka yang kedapatan tidak masuk pada hari pertama pascalebaran tahun lalu atau wajah-wajah baru. Karena mereka yang sudah kena sanksi pasti akan berpikir,” kata Abdul Kharis.
Dari rekapitulasi absensi di  56 SKPD,  total 97 yang tidak hadir pada hari pertama masuk pascalibur bersama Idul Fitri, 17 orang karena sakit, 65 orang dengan pemberitahuan ijin, dan 15 PNS lainnya mangkir. Mereka yang mangkir itu, 10 PNS di Badan/Dinas/Kantor, 4 PNS Kecamatan, dan seorang PNS Kelurahan. PNS yang kedapatan mangkir tersebut, telah mendapatkan sanksi teguran tertulis.(•)

0 Komentar

    Tambah Komentar