Dasar Hukum :
Keputusan Bersama Menteri Agama dan Mendagri No. 8 Tahun 2006
Syarat :
Tarif Retribusi
Leges : Rp. 5.000
Lama Proses 14 hari
Keputusan Bersama Menteri Agama dan Mendagri No. 8 Tahun 2006
Syarat :
- Mengisi formulir permohonan yang telah tersedia
- Susunan kepanitian
- Foto copy bukti kepemilikan tanah / sertifikat
- Foto copy pemohon
- Gambar / denah calon lokasi yang akan diizinkan
- Surat keterangan Kepala Desa setempat
- RAB Bangunan
- Rekomendasi tertulis Kepala Kantor Departemen Agama kabupaten / kota
- Rekomendasi tertulis FKUB Kabupaten / Kota
Tarif Retribusi
Leges : Rp. 5.000
Lama Proses 14 hari
0 Komentar