Seorang pemenang takkan pernah berhenti untuk berusaha dan orang yang berhenti untuk berusaha takkan menjadi seorang pemenang

Pejabat Kades Setiap Saat Bisa Diganti

PATI – Pejabat (Pj) kepala desa (kades) jika tidak bisa melayani masyarakat secara maksimal, sewaktu-waktu bisa diganti. Sebab, hak dan kewenangan, serta kewajiban dalam melaksankan tugas tersebut sama dengan kades definitif, termasuk mengisi kekosongan jabatan perangkat desa.

Hal itu disampaikan Bupati Haryanto saat melantik Pj Desa Larangan, Kecamatan Tambakromo, Soko, Sabtu (8/8) lalu di ruang Pragola Setda Pati. Soko sebelumnya adalah sekretaris desa (sekdes) setempat, dan statusnya adalah pegawai negeri sipil (PNS).

Dalam kesempatan tersebut, Bupati juga melantik Kepala Seksi (kasi) Pemerintahan Kecamatan Sukolilo, Partono sebagai Pj Kades Tompegunung, karena di desa tersebut tidak ada perangkat desa yang PNS. Hal tersebut sesuai UU No 6 Tahun 2014 tentang Desa sehingga bila terjadi kekosongan bisa menunjuk PNS sebagai Pj.

Mengingat hal tersebut, dalam pengarahanya Bupati lebih menekankan kepada Pj kades yang bersangkutan tempat tinggalnya di Sukolilo, sehingga untuk bisa melayani warga desa setempat secepatnya harus mencari rumah tinggal di Tompegunung.

Dengan demikian, tugas lain sebagai Kaur Pemerintahan Kecamatan Sukolilo yang harus membantu camat juga harus diatur. ”Selebihnya juga jangan emosional, bila nanti harus terbebani tugas-tugas yang menumpuk, karena semua itu adalah untuk melayani masyarakat,”ujarnya.

Tiga Tahun

Dengan demikian, kata Haryanto, hal itu tidak beda jauh dengan Bupati yang tiap hari harus ngalor-ngidul, ngetan- ngulon, semua demi memberikan pelayanan kepada masyarakat.

Apalagi, sebagai Pj kades akan berlangsung tidak kurang dari tiga tahun, atau sampai 2018 mendatang, karena masa pelaksana tugas (Plt) Kades akan berakhir Desember mendatang. Karena itu, masyarakat setempat tidak perlu mempermasalahkan hal yang sudah berjalan sebelumnya.

Sebab, kini sudah dilantik Pj yang bertugas mempersiapkan penyelenggaraan pemilihan kepala desa secara serentak 2018 mendatang, maka tugas Pj itu rasanya terlalu lama. Akan tetapi, masalahnya masa berakhirnya jabatan kades satu dan lainnya tidak sama, dan untuk penyelenggaraan pilkades serentak tahap kedua baru 2018 mendatang.

Demikian pula, Plt Kades Larangan secara resmi sudah berakhir Juli lalu, maka perlu dilantik seorang Pj, dan hal sama juga akan menyusul Desa Soneyan, Kecamatan Margoyoso. Khusus Desa Pundenrejo, Kecamatan Tayu, besar kemungkinan akan segera dipersiapkan pengantian kepala desa (kades) antarwaktu.

 

Sumber :http://berita.suaramerdeka.com/

0 Komentar

    Tambah Komentar