Orang-orang berhasil tidak hanya dengan keras hati, melainkan mereka juga pekerja keras yang percaya pada kemampuan dirinya.

Remisi Instrumen Pengubah Narapidana Untuk Berperilaku Baik

Remisi merupakan sebuah intrumen yang dapat mengubah perilaku narapidana, untuk berperilaku baik selama menjalani pidana. Selain itu, remisi  juga sebagai sarana meningkatkan kualitas dan memotivasi diri, sehingga dapat mendorong warga binaan kembali memilih jalan kebenaran. 
Sebagai instrumen dalam mengubah diri perilaku baik bagi seorang narapidana, remisi yang diberikan Pemerintah, hanya bagi mereka yang berkelakuan baik. Serta melakukan semua tata tertib  selama menjalani masa hukuman.
Demikian ungkap Bupati Pati, Haryanto, saat membacakan sambutan tertulis MenkumHam RI, pada penyerahan remisi umum kepada  159 narapidana, di aula Lembaga Pemasyarakatan (LAPAS) IIB Pati, Senin kemarin (17/8).
“Melalui remisi juga dapat mempercepat proses kembalinya narapidana dalam kehidupan masyarakat, agar narapidana mempunyai kesempatan untuk menginternalisasikan nilai-nilai masyarakat secara tepat. Percepatan kembalinya narapidana dalam kehidupan masyarakat juga akan memperbaiki kualitas hubungan antara narapidana dan keluarganya. Karena, bagaimanapun seorang narapidana adalah bagian yang tak terpisahkan dari keluarga,” kata Bupati.
MenkumHam RI, dalam sambutan tertulis yang dibacakan Bupati Haryanto menambahkan, atas upaya mempeerbaiki diri tersebut, Pemerintah memberikan penghargaan bagi narapidana yang dinilai telah dapat mencapai penyadaran diri, yang tercermin dalam sikap dan perilaku yang sesuai dengan norma agama, dan norma sosial yang berlaku di masyarakat.
“Ke depan pemberian remisi akan dilakukan dengan Sistem Aplikasi Remisi Online, sebagai bentuk percepatan pemberian remisi, mempermudah pemantauan, penghematan biaya, mengurangi terjadinya penyalahgunaan kewenangan, meningkatkan transparasi dan kepastian hukum, dan sistem aplikasi pembinaan narapidana (SPPN), melalui scoring guna pembinaan narapidana lebih efektif, efisien, terukur tepat dan akurat,” katanya.
Pemberian remisi ditandai dengan penyerahan surat remisi oleh Bupati Pati Haryanto, kepada tiga orang perwakilan narapidana LAPAS IIB Pati.(●)
Sumber : pasfm.com

0 Komentar

    Tambah Komentar