![](https://www.patikab.go.id/v2/uploaded/2014/anti-narkoba.jpg)
Menurutnya, salah satu upaya yang ditempuh oleh Pemerintah adalah dengan menggencarkan sosialisasi Pencegahan, Pemberantasan, Penyalahgunaan, dan Peredaran Gelap Narkoba (P4GN) dari pusat hingga ke desa-desa.
“Ini untuk menangkal kegiatan yang akan merusak masa depan bangsa. Jadi ya katakalah memang sekarang perang itu tidak harus secara fisik. Namun perang yang tidak terlihat, itulah yang harus kita waspadai, termasuk perang terhadap narkoba,” katanya.
Sesuai Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) No. 21/2013, Kantor Kesbangpol berperan untuk turut menggencarkan sosialisasi gerakan pencegahan penyalahgunaan dan peredaran gelap narkoba, dilingkungan masyarakat hingga di tingkat desa, bahkan keluarga. Terutama kepada para pelajar dan mahasiswa.
Kepala Kantor Kebangpol Pati, Sudartomo menegaskan, selain pencegahan, dalam penanganan permasalahan penyalahgunaan dan peredaran gelap narkoba, juga dilakukan penegakan hukum represif, serta rehabilitasi kepada korban penyalahgunaan narkoba.
sumber berita: pasfmpati.com
0 Komentar