Seorang pemenang takkan pernah berhenti untuk berusaha dan orang yang berhenti untuk berusaha takkan menjadi seorang pemenang

Forkompinda Dan Ormas Islam Bahas Penegakan Keberadaan Karaoke

Jajaran Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) bersama Ormas Islam dengan Badan Otonom maupun Organisasi Otonom-nya, serta, Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII) Pati membahas penegakan Perda Penyelenggaraan Kepariwisataan. Pembahasan Perda yang didalamnya mengatur tentang operasional karaoke itu, berlangsung di ruang rapat Joyokusumo, Setda Pati, Kamis pagi (10/9).
Dalam pertemuan tersebut,  semua pihak sepakat untuk mengawal penegakan Perda Kabupaten Pati No. 8/2013.  Masyarakat juga diharapkan untuk menghindari aksi anarkhi, yang merugikan banyak pihak.
Saat memimpin pertemuan itu, Bupati Pati, Haryanto didampingi pejabat Forkompinda mengatakan,  inti dari Perda yang diberlakukan sejak Juli 2013 itu, untuk mengatur keberadaan karaoke, bukan menghilangkan lokasi karaoke di lingkungan Kabupaten Pati.
“Saya sudah memerintahkan kepada Kayandu supaya tidak menerbitkan ijin. Tidak ada ijin lagi. Berikutnya ini bukan menghilangkan karaoke, namun karaoke yang ada harus menyesuaikan dengan perda yang ada,” katanya.
Bupati Haryanto juga meminta Satpol PP selaku Penegak perda untuk meminta bantuan kepada dinas lain seperti kepolisian dan TNI, jika dalam pelaksanaan penegakan Perda mengalami kesulitan. Dengan sebisa mungkin untuk menghindari kontak fisik dan konflik saat melaksanakan penertiban lokasi karaoke.
Sedangkan untuk ormas, saya mohon jangan melakukan perbuatan yang anarkis. Jadi ini langkahnya yang menangani sudah badan hukum. Tadi sudah dilakukan ketua PN langit runtuh namun hukum tetap ditegakkan, dalam hal ini tidak ada kata lain, perda ini tetap jalan,” tuturnya .
Memang dalam penegakan Perda itu, membutuhkan waktu. Dengan terlebih dulu Satpol PP memberikan peringatan tertulis peringatan tertulis kepada Pengusaha Karaoke, yang sudah dilakukan, mulai 9 September secara bertahap. Dan penegakan akan dilakukan hingga ke proses persidangan, jika para pengusaha mengabaikan peringatan hingga batas waktu , 22 September 2015.
sumber berita: pasfmpati.com

0 Komentar

    Tambah Komentar