Tegas akan diri sendiri, buang pikiran negatif dan lakukan yang baik. Kegelisahan hanya milik mereka yang putus asa

Pemkab Pati Upayakan Audiensi: Fasilitasi Tuntutan Nelayan

Dinas Kelautan dan Perikanan (Dislautkan) Pati akan berupaya mengajukan audiensi kepada Menteri Koordinator Maritim untuk untuk memfasilitasi permasalahan nelayan terkait munculnya Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan (PermenKP) No.2 tahun 2015.

Kepala Dislautkan Sujono berharap dengan menggelar audiensi dengan Menko Maritim dapat membantu menyelesaikan masalah pelarangan penggunaan kapal cantrang. Dengan begitu diharapkan adanya penyelesaian atas masalah yang kini dihadapi ribuan nelayan Pati.

‘’Kebetulan menteri Susi sepertinya sedang sibuk maka dari itu kami upayakan untuk menemui Menko Maritim agar bisa membantu menyuarakan permasalahan tersebut,’’ terang Sujono, kemarin.

Surat tertulis atas permintaan itu telah dikirimkan beberapa waktu lalu. Setidaknya dua kali surat permintaan audiensi itu telah dikirimkan ke Menko Maritim. Jika tidak juga mendapatkan tanggapan, pihaknya berencana akan datang langsung ke Jakarta.

Sosialisasi

Dikatakannya, selain permohonan audiensi tersebut saat ini juga mengaku terus melakukan komunikasi dengan sejumlah instansi terkait. Baik kepada Gubernur maupun dari kementrian. ‘’Sebenarnya untuk nelayan yang berada di wilayah Jawa Tengah ada keringanan yakni diperbolehkan menangkap ikan 12 mil kebawah.

Ketentuan itu diperbolehkan untuk cantrang untuk kapasitas dibawah 30 grosston (GT).’’ Hanya saja, menurut dia, aturan tersebut dinilai belum sepenuhnya menyelesaikan solusi. Lantaran wilayah tersebut juga digunakan oleh nelayan tradisional. Hal itu tentu juga berisiko jika diterapkan di luar Jawa Tengah.

Sementara itu, beberapa waktu lalu Dirjen Kapal Penangkapan Ikan dan Alat Tangkap diakuinya juga sempat datang di Pati. Kedatangannya untuk memberikan sosialisasi kepada para nelayan terhadap kebijakan baru tersebut.

‘’Informasinya juga ada beberapa kebijakan yang meringankan nelayan. Seperti digratiskannya pengukuran dan proses perizinan maupun membantu menjadwal ulang terkait permasalahan utang perbankan,’’ tambahnya.

sumber berita: suaramerdeka.com

sumber ilustrasi gambar: beritadaerah.co.id

0 Komentar

    Tambah Komentar