Orang-orang berhasil tidak hanya dengan keras hati, melainkan mereka juga pekerja keras yang percaya pada kemampuan dirinya.

PENGUMUMAN

LARANGAN PENGOPERASIAN KENDARAAN ANGKUTAN BARANG

Berdasarkan Surat Edaran Menteri Perhubungan No. 48  Tahun 2015, Pada Tanggal 30 Desember 2015 s.d. 3 Januari 2015 larangan beroperasi bagi kendaraan sebagai berikut:

1. Kendaraan Pengangkut Bahan Bangunan

2. Kendaraan Bersumbu Lebih Dari Dua

3. kereta Gandengan

4. Kereta Tempelan

5. Kendaraan Kontainer

 

KECUALI mengangkut sebagai berikut:

1. BBM dan Gas

2. Hewan ternak

3. Sembako