LARANGAN PENGOPERASIAN KENDARAAN ANGKUTAN BARANG
Berdasarkan Surat Edaran Menteri Perhubungan No. 48 Tahun 2015, Pada Tanggal 30 Desember 2015 s.d. 3 Januari 2015 larangan beroperasi bagi kendaraan sebagai berikut:
1. Kendaraan Pengangkut Bahan Bangunan
2. Kendaraan Bersumbu Lebih Dari Dua
3. kereta Gandengan
4. Kereta Tempelan
5. Kendaraan Kontainer
KECUALI mengangkut sebagai berikut:
1. BBM dan Gas
2. Hewan ternak
3. Sembako