Seorang pemenang takkan pernah berhenti untuk berusaha dan orang yang berhenti untuk berusaha takkan menjadi seorang pemenang

Dishubkominfo Tegaskan Sulit Realisasi Retribusi Tower Menara Telekomunikasi

Dinas perhubungan Komunikasi dan Informatika (Dishubkominfo) Kabupaten Pati, pesimis dapat merealisasi pencapaian PAD, dari sektor retribusi tower menara telekomunikasi.   

Akhir Mei lalu, Mahkamah Konstitusi RI menjatuhkan amar putusan, yang mengabulkan gugatan PT Kame Komunikasi Indonesia, sekaligus menghapus Penjelasan Pasal 124 UU No. 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (UU PDRD). Putusan yang berlaku secara nasional itu, berdampak terhadap pendapatan asli daerah (PAD) Kabupaten Pati, dari penerimaan retribusi pengendalian menara telekomunikasi maksimal 2 persen dari nilai jual objek pajak (NJOP).

Saat menyampaikan capaian penerimaan retribusi, pada rapat evaluasi PAD di ruang rapat Pragola Setda Pati, Jumat pagi (16/10), Kepala Dishubkominfo Kabupaten Pati, Tri Haryama mengaku, pihaknya pesimis dapat merealisasi pencapaian yang ditargetkan, setelah munculnya putusan Mahkamah Konstitusi RI.

“Diperubahan anggaran dari Rp. 1,6 milyar menjadi Rp. 750juta. Alhamdulillah sampai hari ini sudah mencapai Rp. 581juta. Sehingga bila kita prosentase, mudah-mudahan hingga akhir tahun ini bisa memenuhi target,” terangnya.

Tri Haryama menuturkan, pihaknya pada 2016 mendatang merencanakan untuk merevisi Peraturan Daerah (Perda) maupun Peraturan Bupati (Perbup) sesuai putusan MK. Mudah-mudahan sesuai rencana kami, di 2016 mendatang minimal bisa Rp. 1 milyar. Dan berdasarkan penghitungan ulang berdasarkan hasil konsultasi Dishubkominfo dan Komisi C DPRD Pati ke Kementerian Perimbangan Keuangan.

Menanggapi pencapaian Dishubkominfo dalam penerimaan retribusi pengendalian menara telekomunikasi, Bupati Pati, Haryanto yang memimpin rapat tersebut berharap, semua SKPD di Kabupaten Pati meningkatkan penerimaan retribusinya untuk mendukung PAD. Meski untuk sektor penerimaan retribusi pengendalian tower menara telekomunikasi di Pati, terjadi penurunan.

“Kalau memang sebelum turunya putusan MK itu, penarikan retribusinya dikumpulkan dulu sampai sejak turunnya putusan MK.  Jadi biar nanti paling tidak mendekati. Jadi boleh dia mengacu putusan MK tapi paling tidak harus bisa memenuhi yang menjadi kewajibannya kemarin. Karena kalau mendirikan juga sering merepotkan aparat kita,” katanya.

Rapat evaluasi  PAD dari penerimaan retribusi, diikuti semua pimpinan SKPD, mulai dari Kepala Dinas/Kantor/Badan serta Camat se-Kabupaten Pati.

sumber berita: pasfmpati.com

sumber ilustrasi gambar: otomotoshare.wordpress.com

0 Komentar

    Tambah Komentar