Tegas akan diri sendiri, buang pikiran negatif dan lakukan yang baik. Kegelisahan hanya milik mereka yang putus asa

Kondisi Pemerintahan

I.  PEMERINTAHAN

PETA PATI

 

Secara administrasi sejak tahun 2006 Kabupaten Pati terdiri dari 21 Kecamatan, 401 desa dan 5 Kelurahan.

Desa atau yang  disebut dengan nama lain (selanjutnya disebut sebagai desa) adalah kesatuan masyarakat hukum yang memiliki batas-batas wilayah dan berwenang untuk mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat setempat berdasarkan asal-usul dan adat istiadat setempat yang diakui dan dihormati dalam Sistem Pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia (UU No. 32 Tahun 2004). Kepala Desa dipilih secara langsung oleh masyarakat di desa tersebut.

Kelurahan adalah suatu wilayah yang dipimpin oleh seorang Lurah sebagai perangkat daerah Kabupaten dan atau daerah kota di bawah Kecamatan (UU No.32 Tahun 2004). Lurah diangkat oleh Bupati/Walikota.

 

Pembagian Wilayah Adminstrasi Kabupaten Pati

Menurut Kecamatan, 2016


No

Nama Kecamatan

Jumlah Desa/Kelurahan

Jumlah RT

Jumlah RW

1

Sukolilo

16

478
86

2

Kayen

17

433

70

3

Tambakromo

18

341

63

4

Winong

30

474
81

5

Pucakwangi

20

333

68

6

Jaken

21

311
81

7

Batangan

18

273
53

8

Juwana

29

370

88

9

Jakenan

23

356

59

10

Pati

29

569

99

11

Gabus

24

401

76

12

Margorejo

18

318

65

13

Gembong

11

267

82

14

Tlogowungu

15

322

70

15

Wedarijaksa

18

340

58

16

Trangkil

16
374
60

17

Margoyoso

22

336
80

18

Gunungwungkal

15

241

47

19

Cluwak

13

310

77

20

Tayu

21

395

75

21

Dukuhseti

12

343

46

 

Jumlah

406

7585

1484

 

Sumber : Bagian Pemerintahan Pemerintah Daerah Pati
 

 
 

 

0 Komentar

    Tambah Komentar