Tegas akan diri sendiri, buang pikiran negatif dan lakukan yang baik. Kegelisahan hanya milik mereka yang putus asa

Rapat Koordinasi dan Sinkronisasi Data Kepegawaian di lingkungan SKPD se Kabupaten Pati

Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kabupaten Pati menyelenggarakan Rapat Koordinasi dan Sinkronisasi Data Kepegawaian pada tanggal 23 Agustus 2016 bertempat di ruang Rapat Timur Sekretariat Daerah Kabupaten Pati. Acara yang dikoordinasi Bidang Informasi Data BKD Pati ini merupakan agenda rutin setiap 3 bulan sekali.
Sedangkan Rapat Koordinasi yang diikuti oleh para pejabat struktural pengelola kepegawaian dari Setda, Setwan, Badan, Dinas, Kantor, Kecamatan dan Kelurahan, para pejabat struktural pengelola kepegawaian pada UPT Dinas Pendidikan dan  Dinas Kesehatan serta pengelola kepegawaian pada SMP/SMA dan SMK se-Kabupaten Pati. Pertemuan Rapat Koordinasi kali ini bertujuan untuk memperoleh informasi tentang Perka BKN Nomor 5 tahun 2016 tentang “Pedoman Kriteria Kecelakaan Kerja, Cacat, dan Penyakit Akibat Kerja serta Kriteria Penetapan Tewas  Bagi Pegawai Aparatur Sipil Negara” dengan narasumber dari PT. Taspen Cabang Semarang. Acara ini juga bertujuan untuk menyamakan presepsi antar BKD dengan para pengelola kepegawaian di masing-masing SKPD mengenai peraturan terbaru kepegawaian dan mencari solusi terhadap permasalahan kepegawaian yang dihadapi. 
Acara dibuka oleh Sekretaris BKD Kabupaten Pati, Dra. Wahyu Setyawati, MT mewakili kepala BKD Kabupaten Pati yang kebetulan sedang dinas luar kota, dengan didampingi Kepala Bidang Informasi dan Data  Sri Mulyani, SH, MM serta Kepala Bidang Mutasi Rekso Suhartono, SE. Kepala BKD Kabupaten Pati dalam sambutan yang dibacakan Sekretaris BKD menekankan pentingnya acara rapat koordinasi. Melalui forum tersebut diharapkan para peserta rakor aktif untuk berdiskusi dan menyampaikan segala permasalahan yang dihadapi di SKPD masing-masing.
Sedangkan narasumber dari PT Taspen cabang Semarang Ibu Jojor Siahaan selaku Kabid Pelayanan dan Manfaat membawakan materi Sosialisasi Layanan Klaim Otomatis yang bertujuan agar Pembayaran manfaat Tabungan Hari Tua dan Pensiun kepada Pejabat Negara/PNS yang dilakukan oleh Taspen secara proaktif sehingga peserta dapat langsung menerima manfaat tanpa harus mengurus/datang ke Taspen. Adapun harapan adanya layanan klaim otomatis ini adalah agar  PNS sebagai abdi negara yang telah mengabdikan dirinya pada Nusa dan Bangsa berhak mendapatkan penghargaan dengan diberikan layanan yang melebihi harapan. PNS  pada saat BUP, hanya duduk manis dan  menerima pembayaran, tidak perlu datang dan mengurus dokumen  pembayaran.
Narasumber kedua dari PT Taspen adalah Bapak Suharyo selaku Account Officer Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM). Beliau memaparkan secara teknis syarat dan ketentuan Program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Program Jaminan Kematian (JKM).
Narasumber dari Internal BKD selanjutnya adalah Abdul Kharis, S.Psi, M.Si. selaku Kepala Bidang Pembinaan dan Kesejahteraan. Dalam paparannya beliau menekankan pentingnya kegiatan sidak atau monitoring di lapangan yang melibatkan BKD, Inpektorat dan Satpol PP. Kegiatan tersebut akan terus berlanjut karena sudah menjadi komitmen bersama dalam rangka penegakan disiplin sesuai dengan Perbub nomor 26 tahun 2016.
Secara keseluruhan acara rapat koordinasi kepegawaian berlangsung lancar dan para peserta sangat aktif menyampaikan permasalahan dan saran terkait kepegawaian demi pelayanan prima terhadap pegawai Aparatur Sipil Negara di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pati.

sumber : admin BKD

0 Komentar

    Tambah Komentar