Seorang pemenang takkan pernah berhenti untuk berusaha dan orang yang berhenti untuk berusaha takkan menjadi seorang pemenang

Perubahan Jadual Pendaftaran Pencalonan Pilkada Disosialisasikan

Jadual pendaftaran calon Bupati dan Wakil Bupati yang akan berkompetisi pada Pilkada Pati 2017 mendatang, berubah. Perubahan jadual tersebut, tidak ada kaitannya dengan tidak adanya calon perseorangan yang mendaftar ke KPU Kabupaten Pati. Rakor tersebut turut dihadiri Dandim 0718/Pati, Letkol. Inf. Andri Amijaya Kusuma, dan Kapolres AKPB. Ari Wibowo.


Jadual pendaftaran calon Bupati dan Wakil Bupati yang telah teragendakan awalnya, pada 19 – 21 September 2016. Berdasar Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) No. 4/2016,  jadualnya berubah menjadi 21-23 September 2016. Di sela-sela sosialisasi, Komisioner KPU Kabupaten Pati, Devisi Hukum, Umi Nadliroh mengatakan, berdasarkan PKPU yang baru, yang menggantikan PKPU No.3/2016 tentang tahapan pendaftaran itu, memang diubah. “Dan berikutnya nanti termasuk jadual pemeriksaan kesehatan untuk persyaratan pencalonan Bupati dan Wakil Bupati juga akan bergeser, yakni 21 sampai 27 September 2016, kemudian KPU akan meneliti berkas, dan akan menetapkan pasangan calon nanti 24 Oktober dan pengundian nomor urut itu 25 Oktober,” ujar Umi Nadliroh.


Komisioner KPU Kabupaten Pati, Umi Nadliroh menegaskan, perubahan jadual pendaftaran calon Bupati dan Wakil Bupati tersebut, memang berdasarkan PKPU terbaru, dan tidak ada sangkut pautnya dengan  tidak adanya calon perseorangan.  “Enggak ada kaitannya dengan calon peseorangan yang tidak ada yang mendaftar. Cuma menjalankan PKPU No.4/2016 tentang perubahan tahapan, program, dan jadual Pilkada, yang dulu itu PKPU No. 3/2016,” ujarnya. Soal TPS khusus, kata Komisioner KPU Kabupaten Pati, Umi Nadliroh, nantinya hanya akan ada 1 TPS khusus, yang ditempatkan di LAPAS Pati. Sehingga KPU Kabupaten Pati, juga membentuk seorang PPDP, untuk melakukan pemutakhiran data pemilih di LAPAS.

sumber berita:pasfmpati.com

0 Komentar

    Tambah Komentar