Tegas akan diri sendiri, buang pikiran negatif dan lakukan yang baik. Kegelisahan hanya milik mereka yang putus asa

Bupati Haryanto Ajak Masyarakat Sukseskan PILKADA 2017

PATI – Bupati Pati Haryanto beserta keluarga dipastikan akan mengikuti Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Pati dalam Pilkada 2017 mendatang di desanya, Desa Raci, Batangan, Pati, Jawa Tengah. Hal ini menyusul hasil pendataaan yang dilakukan oleh Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (PPDP) Kecamatan Juwana yang telah melakukan pencocokan dan penelitian (coklit) di kediaman Bupati Haryanto beserta keluarga.

Bupati Haryanto juga mengajak semua masyarakat untuk berpartisipasi aktif dalam Pilkada 2017, siapapun dan berapapun calonnya. Ia juga meminta masyarakat tidak mudah teriming-iming bujuk rayu berupa uang. "Jangan hanya karena beberapa ribu rupiah malah menggadaikan masa depan Kabupaten Pati karena salah memilih," ajaknya. Hal itu ia sampaikan saat petugas PPDP melakukan coklit di kediamannya, Desa Raci, Batangan, Pati, Jawa Tengah.

“Pada hari ini, Kamis (15/9) PPDP dari Desa Raci, khususnya di TPS 7 kebetulan telah mendata bapak bupati dan ibu serta keluarganya. Dan dari hasil coklit PPDB terdapat 4 pemilih yang sudah memiliki e-KTP,” jelas Plt. Ketua Panitia Pemilihan Tingkat Kecamatan Panca Puspita. Untuk hasil coklit sementara Kecamatan Batangan telah mencapai 60% dari angka keseluruhan, dan ditargetkan akan rampung sebelum tanggal 6 November 2016 mendatang.

Sementara itu, Bupati Haryanto secara terpisah mengatakan bahwa pendaftaran pemilihan bupati dan wakil bupati kali ini memang berbeda dengan tahun-tahun sebelumnya. Tahun ini Daftar Pemilih Tetap (DPT) akan mengacu pada e-KTP. Padahal, sebagai Kepala Daerah ia mengakui ada kekurangan dalam hal pengadaan perekaman e-KTP, yakni keterlambatan blanko dari Kementrian Dalam Negeri (Kemendagri). “Blanko e-KTP ini distribusi dari Kemendagri memang terlambat, sehingga memang ada beberapa yang belum dicetak. Solusinya harus menggunakan surat keterangan dari Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) agar hak pilihnya tetap bisa digunakan,” jelas Haryanto.


Sebagai tindak lanjut, Bupati akan memerintahkan seluruh kecamatan untuk mensosialisasikan kebijakan itu sehingga semua warga yang sudah berhak memilih bisa menggunakan suaranya. “Saya sudah memerintahkan kepada Disdukcapil untuk segera melakukan verifikasi berapa jumlah yang sudah melakukan perekaman namun belum mendapatkan e-KTP supaya mendapatkan surat keterangan dari Disdukcapil,” tambahnya.

Karena yang mengeluarkan dari Didsukcapil, maka untuk mekanismenya, kecamatan harus melaporkan hasil verifikasi coklit Daftar Pemilih Sementara. Selanjutnya Disdukcapil akan menindaklanjuti dengan mengeluarkan surat keterangan yang dapat digunakan sebagai pengganti e-KTP yang belum jadi dalam Pilkada 2017 mendatang.

(sumber: admin Humas Setda)

0 Komentar

    Tambah Komentar