Tegas akan diri sendiri, buang pikiran negatif dan lakukan yang baik. Kegelisahan hanya milik mereka yang putus asa

Bupati: Jangan Tergoda Politik Uang

PATI – Bupati Pati Haryanto mengimbau masyarakat tak tergiur politik uang dalam Pilkada 2017. Masyarakat diajak untuk berpikir jernih dan cerdas dalam menentukan pilihannya.

”Jangan mudah tergoda dengan bujuk rayu uang atau bentuk imbalan apa pun. Karena kalau memilih karena faktor uang atau imbalan lain, maka masa depan Pati bisa tergadaikan,” ujarnya seusai menerima petugas pemutakhiran data pemilih (PPDP) di kediaman pribadinya, Desa Raci, Kecamatan Batangan, kemarin.

Atas pencocokan dan penelitian data pemilih tersebut, dipastikan Haryanto terdaftar sebagai pemilih pada Pilkada 2017 di Desa Raci. Dia bersama keluarga tercatat sebagai pemilih di TPS 7 di desa tersebut. Haryanto mengatakan, pendataan pemilih pilkada kali ini berbeda dengan hajatan demokrasi sebelumnya. Pendataan mengacu pada identitas berupa KTP elektronik (E-KTP).

Dia mengaku, saat ini masih ada warga yang belum memiliki KTP elektronik. Itu lantaran adanya keterlambatan blangko dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri). ”Blangko E-KTP yang didistribusikan Kemendagri terlambat sampai ke daerah.

Karena itu, masih ada beberapa warga yang belum memiliki EKTP. Tetapi, mereka tetap dapat menggunakan hak pilihnya dengan menggunakan surat keterangan kependudukan dari Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil),” jelasnya.

Sosialisasi

Berkait perubahan tersebut, Haryanto meminta seluruh kantor kecamatan melakukan sosialisasi kepada warganya. Tujuannya, agar tidak ada warga yang telah memenuhi persyaratan sebagai pemilih tetapi tidak mendapatkan haknya.

”Semua warga yang memenuhi syarat harus dipastikan dapat menggunakan hak pilihnya dalam pilkada. Karena itu, harus ada sosialisasi yang lebih gencar,” lanjutnya.

Sejalan dengan itu, Bupati meminta Disdukcapil segera memverifikasi warga yang telah melakukan perekaman data tetapi belum mendapatkan E-KTP. Mereka perlu difasilitasi untuk mendapatkan surat keterangan kependudukan agar saat pencoblosan dapat menggunakan haknya.

sumber berita:suaramerdeka.com

0 Komentar

    Tambah Komentar