Seorang pemenang takkan pernah berhenti untuk berusaha dan orang yang berhenti untuk berusaha takkan menjadi seorang pemenang

Pembentukan Dan Susunan Perangkat Daerah Sesuai Hasil Verfikasi

Pemerintah Kabupaten dan DPRD Pati telah menetapkan Regulasi tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah (PSPD). Regulasi yang dituangkan dalam Peraturan Daerah (Perda) itu, tinggal menunggu Peraturan Bupati (Perbup) sebagai petunjuk pelaksanaannya, sebelum diberlakukan efektif pada Januari 2017 mendatang.


Meski ada beberapa lembaga daerah yang terlikuidasi, seiring penetapan Perda Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah, namun Aparatur Sipil Negara (ASN) yang mendapat jabatan struktural, tidak ada yang terlikuidasi. Bupati Pati, Haryanto mengatakan, meski penetapan Perda-nya sudah final, tinggal menunggu selesainya penyusunan Peraturan Bupati, untuk pengisian personilnya.
“Tinggal menindaklanjuti pembuatan Peraturan Bupati pengisian Kepala Bidang maupun Kepala Seksi dan Kepala Sub Seksi yang ada. Sehingga sesuai dengan Perda yang ada itu, sekalipun ada yang terlikuidasi, namun jumlahnya masih sama seperti tahun yang lalu,” kata Bupati.


Dalam pembentukan dan susunan perangkat daerah nanti, kata Bupati Haryanto, Pemkab Pati akan menyesuaikan hasil verifikasi dan fasilitasi Kemendagri maupun Pemprov Jawa Tengah. Sehingga dalam  pembentukannya, tidak akan mengada-ada. “Kalau ada yang usul tipe A, tapi kenyataannya dari hasil verifikasi dan fasilitasi itu mensyaratkan tipe B ya kita pakai tipe B. Jadi sudah ditetapkan itu, ada yang tipe A, tipe B dan tipe C, kita akan gunakan semuanya. Kita berupaya setelah Perbup pelaksanaan Perda Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah jadi, segera kita isi. Karena itu akan berlaku efektif Januari 2017,” terangnya.


Impelemtasi Perda Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah ini, ada beberapa lembaga daerah di lingkup Pemkab Pati yang akan dilebur. Kantor Litbang dilebur dengan Bappeda, Dinas Kehutanan dan Perkebunan dengan Badan Lingkungan Hidup (BLH).  Sedang DPU, kata Bupati Haryanto, akan dipisah menjadi Dinas Pekerjaan Umum dan Dinas Perumahan Rakyat, demikian halnya dengan Dishubkominfo juga akan dipisah menjadi dua dinas. Sedang lembaga yang berbentuk badan hanya ada tiga. Badan Kepegawaian Daerah (BKD), Badan Perencanaan dan Pembangunan Daerah (Bappeda),  dan Badan Keuangan.

sumber berita:pasfmpati.com

0 Komentar

    Tambah Komentar