Tegas akan diri sendiri, buang pikiran negatif dan lakukan yang baik. Kegelisahan hanya milik mereka yang putus asa

Puluhan Toko Modern Akan Diperingatkan: Belum Berizin

PATI – Puluhan toko modern di Kabupaten Pati akan diberi peringatan. Sebab, toko-toko itu belum memiliki izin dan ada pula yang izinnya tidak sesuai peruntukan.Peringatan itu akan dilayangkan Satuan Polisi (Satpol) Pamong Praja (PP) sesuai dengan Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 24 Tahun 2016. Kepala Satpol PPKabupaten Pati Hadi Santoso, mengatakan hal itu, kemarin.

Sesuai prosedur, teguran itu akan diberikan kepada toko modern yang belum punya izin atau tidak sesuai peruntukan. Diakuinya, masih ada sejumlah toko modern yang hanya menggunakan izin untuk toko kelontong. ‘’Rencananya, mulai Sabtu (24/9) ini, kami mulai melayangkan surat teguran itu.

Dengan surat teguran itu, kami akan memberikan waktu agar para pemilik dapat segera mengurus izin atau menyesuaikan sesuai dengan izin yang dikeluarkannya,’’ terang Hadi, kemarin. Dikatakannya, sesuai dengan prosedur surat peringatan itu akan diberikan selama tiga kali. Setiap surat peringatan, diberi jangka waktu selama tujuh hari.Jika surat peringatan itu tidak diindahkan, maka sesuai dengan perbup akan ada sanksi tegas. ‘’Sesuai dengan prosedur jika mereka tetap tidak mengurus izin maka sanksi yang akan diberikan adalah penghentian operasional bagi toko modern,’’ tegasnya.

Bagi yang sudah berizin tapi tidak sesuai peruntukkan dan tidak menyesuaikan izin, lanjut dia, maka sanksi yang akan dijatuhkan berupa pembekuan izinnya. Saat ini pihaknya telah berkoordinasi dengan Kantor Pelayanan Perizinan Terpadu (KPPT) dan melakukan pengecekan di lapangan.Dari hasil evaluasi tersebut, diperkirakan ada sekitar 50 hingga 60-an toko modern yang belum berizin atau berizin belum peruntukan. ‘’Besok (hari ini,Red) kami akan mulai melayangkan peringatan secara bertahap,’’ tambahnya.

sumber berita: suaramerdeka.com

0 Komentar

    Tambah Komentar