Tegas akan diri sendiri, buang pikiran negatif dan lakukan yang baik. Kegelisahan hanya milik mereka yang putus asa

Satpol PP Bersama Tim Terkait Gelar Operasi Bersama Pasar Rokok Ilegal

rokok ilegal

Satpol PP Kabupaten Pati bersama dengan Tim terkait terdiri Kejaksaan Negeri, Polres, Kodim, Denpom, Disperindag, Bagian Perekonomian Setda dan Bea Cukai Kudus  pada Rabu (8/11/2023) melaksanakan kegiatan Operasi Bersama Pasar Rokok Ilegal di empat kecamatan yaitu Kecamatan Pati, Margorejo, Tlogowungu, dan Gembong.

Menurut Kepala Bidang Ketertiban Umum dan Ketentraan Masyarakat Satpol PP, Juharianto,sasaran operasi pada kios-kios maupun toko-toko yang menjual rokok dengan tujuan agar berjualan sesuai dengan peraturan yang berlaku dan tidak menerima, mengedarkan rokok illegal yang yang tidak ada cukainya, karena menurut Undang Undang tentang cukai jangan sampai pelaku usaha menjual belikan rokok ilegal atau cukai ilegal karena rokok akan disita oleh tim gabungan penindakan yang nantinya akan dimusnahkan.

Oleh karena itu harapannya pelaku usaha mengerti tentang jenis rokok ilegal, jenis cukai ilegal, dan sanksi yang dijatuhkan apabila ada pelanggaran.

Pada kesempatan tersebut, petugas berhasil menemukan rokok yang tidak dilekati pita cukai di desa Puri Kecamatan Pati dengan merek bold 1240 batang , mango top 1 slop 2 bungkus, Surya galaxy 3 bungkus, luffman 1 bungkus, Dubai 1 bungkus, pasti pas 2 bungkus, 369 Sam liok tioe 7 bungkus, Bio Coin 9 bungkus, smoke 22 bungkus, Barang bukti rokok illegal tersebut  disita untuk di musnahkan.

0 Komentar

    Tambah Komentar