Orang-orang berhasil tidak hanya dengan keras hati, melainkan mereka juga pekerja keras yang percaya pada kemampuan dirinya.

Izin Pendirian Tempat Ibadah

Dasar Hukum : 
Keputusan Bersama Menteri Agama dan Mendagri No. 8 Tahun 2006

Syarat :
  1. Mengisi formulir permohonan yang telah tersedia
  2. Susunan kepanitian
  3. Foto copy bukti  kepemilikan tanah / sertifikat
  4. Foto copy pemohon
  5. Gambar / denah calon lokasi yang akan diizinkan
  6. Surat keterangan Kepala Desa setempat
  7. RAB Bangunan
  8. Rekomendasi tertulis Kepala Kantor Departemen Agama kabupaten / kota
  9. Rekomendasi tertulis FKUB Kabupaten / Kota

 
Tarif Retribusi
Leges  : Rp. 5.000
Lama Proses  14 hari

0 Komentar

    Tambah Komentar