Bappeda Intensifkan Pengelolaan RTRW

Melalui Perda No.5 Tahun 2011 KAbupaten PAti tentang Rencana Tata Ruang Wilayah RTRW kebijakan sudah ditetapkan. Kebijakan itu adalah mengenai lokasi pengembangan kawasan yang harus dilindungi, lokasi pengembangan kawasan budi daya termasuk kawasan produksi dan pemukiman, pola jaringan prasarana dan wilayah yang akan diprioritaskan pengembangannya.

Sedangkan kurun waktu perencanaannya adalah 20 tahun, mulai 2010 hingga 2030 sebagaimana diamanatkan UU No.26 TAhun 2007 tentang Penataan Ruang. Karena itu Bappeda KAb. PAti terus berupaya mengintensifkan pengelolaannya. Sebab kata Kepala BAppeda Edi Suwanto penataan ruang tersebut meliputi tujuan, kebijakan dan strategi penataan ruang wilayah KAbupaten. Selain itu  ada pula rencana struktur ruang wilayah Kabupaten meliputi sistem perkotaan di wilayahnya terkait dengan kawasan pedesaan dan sistem jaringan prasarana wilayah kabupaten.

Selebihnya rencana pola tata ruang tersebut, meliputi kawasan lindung dan kawasan budi daya, penetapan kawasan strategis, pemanfaatan ruang wilayah kabupaten berisi indikasi program utama jangka menengah lima tahun dan ketentuan pengendalian pemanfaatan ruang wilayah kabupaten berisi ketentuan umum peraturan zonasi, perizinan, ketentuan insentif dan disinsentif serta arahan sanksi. Tujuannya adalah terwujudnya Kabupaten PAti sebagai Bumi Mina TAni.

Semua itu berbasis pada keunggulan pertanian dan industri yang yang berkelanjutan dengan salah satu strategi penetapan hierarki sistem perkotaan. "Sistem perkotaan itu adalah mengembangkan pusat pelayanan baru yang mampu menjadi simpul distribusi dan pemasaran untuk beberapa kecamatan," ujarnya.

Sejumlah kecamatan itu adalah kawasan ibukota kecamatan Jakenan, KAyen, PAti, Juwana dan TAyu. Sehingga pola ruang Kabupaten Pati meliputi pengembangan kawasan hutan lindung, budi daya dan kebijakan pengembangan kawasan strategis. Untuk kawasan lindung terdiri atas kawasan perlindungan setempat, suaka alam, pelestarian alam dan dan cagar budaya serta kawasan rawan bencana alam.  Sedangkan kawasan budidaya terdiri atas peruntukan hutan produksi, pertanian, perkebunan, perikanan, pertambangan, industri, pariwisata, dan peruntukan kawasan pemukiman.

Dengan demikian ada rencana sistem perwilayahan (SWP) I meliputi kecamatan Kota Pati, Margorejo Gembong, Gabus dengan pusat pengembangan di kawasan perkotaan Pati. Untuk SWP II melalui kecamatan Trangkil ,Tlogowungu dan Margoyoso dengan pusat pengembangan di ibu Kota Kecamatan Trangkil .

Berikutnya SWP II melalui kecamatan Tayu,Cluwak,Gunungwungkal ,Dan Dukuh Seti dengan pengembangan di ibu kota Kecamatan Tayu ,SWP IV Wedarijaksa dan Batangan dengan pengembangan dikawasan perkotaan juwana . SWP V adalah Kecamatan jakenan ,Jaken,Winong,dan puncak wangi dengan pusat pengembangan di puncak wangi dikawasan dengan ibu kota Kecamatan Jakenan.

Terakhir SWP VI meliputi kecamatan kayen,sukolilo,dan Tambakromo dengan pusat pengembangan di kawasan perkotaan kayen.sedangkan sistem pusat pelayanan meliputi pengembangan pusat kegiatan lokal  (PKL) yang melayani beberapa kecamatan sekitarnya ,yaitu kawasan perkotaan pati,tayu,dan juwana .

Adapun yang akan dipromosikan menjadi pusat kegiatan lokal yaitu ibu kota kecamatan kayen dengan pengembangan PPK meliputi ibu kota kecamatan jakenan ,sukolilo,winong,puncakwangi,,trangkil,widarijaksa,tambakromo,jakenan,batangan,gabus,gembong,tlogowungu,gunungwungkal,cluwak,margoyoso,dan dukuhseti dengan demikian pemanfaatan ruang harus berdasarkan tencana struktur ruang,dan rencana pola ruang yang ada dalam RTRW Kabupaten Pati.

Hal tersebut perlu adanya kotminmen bersama semua pihak agar RTRW Kabupaten Pati dijadikan dasar .’’yakni ,dalam pemanfaatan ruang sehingga tujuan penataan ruang menjadi aman ,nyaman, pruduktif danberkelanjutan benar benar dapat tercapai ,imbuh Edi.

 

Komentar (0)
Tuliskan Komentar Anda